Terakhir, Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan tuntutan bagi para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Di sisi lain, jaksa juga memiliki pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko bersalah dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," kata Jaksa KPK Andy Bernard Desman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Jaksa menjelaskan dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Adapun tiga terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Donald Sihombing, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Menurut jaksa, perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak seperti memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," tandas jaksa.
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang