Suara.com - Aktivitas penambangan nikel di pulau-pulau kecil Indonesia memicu kekhawatiran serius karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan hingga terancam hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar.
Fenomena ini makin mencuat seiring dengan masifnya kebijakan hilirisasi nikel nasional yang mendorong ekspansi industri ekstraktif ke wilayah-wilayah rentan, seperti Maluku Utara dan Papua Barat.
Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun di Ternate, Abdul Motalib, menyebut kalau dominasi aktivitas tambang nikel kini semakin terkonsentrasi di pulau-pulau kecil.
"Kita melihat dominan nikel yang ditambang ini, dominannya itu ada di pulau-pulau kecil, misalnya di Maluku Utara itu ada di Pulau Pakal, ada di Pulau Gebe, ada di Pulau Obi, kemudian yang kemarin viral di Raja Ampat itu ada di kawasan Raja Ampat, ada di Pulau Gag, dan seterusnya," ungkap Abdul dalam diskusi bersama Auriga Nusantara di Jakarta, Senin (16/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa dampak tambang di wilayah-wilayah tersebut bisa diklasifikasikan ke dalam tiga kategori besar, yaitu dampak ekologi, sosial, dan budaya.
Dari aspek ekologi, kerusakan yang ditimbulkan mencakup degradasi habitat, hilangnya berbagai organisme, serta terputusnya fungsi ekologis dan kemampuan mitigasi lingkungan.
"Kenapa ini bisa terjadi? Karena pulau-pulau kecil yang ditambang itu sudah pasti akan mengubah landscape daratannya, dan volumenya akan hilang, ekosistem di dalam tersebut akan hilang, dan kemungkinan besar, ada spesies-spesies endemik yang bisa saja tumbuh dan berkembang pada lokasi-lokasi pulau kecil tersebut," jelasnya.
Dengan rusaknya bentang alam tersebut, masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir pun lambat laun akan berdampak langsung, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan dari laut.
Hal itu menjadi dampak kedua yang menjadi aspek sosial dan kebanyakan pasti dirasakan oleh komunitas lokal yang sehari-hari menggantungkan hidup pada ekosistem sekitar.
Baca Juga: Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
"Kerusakan ekosistem itu akan memicu sulitnya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya, termasuk pangan dari laut, karena terjadi kerusakan habitat," ujarnya.
Bukan hanya soal makan, lanjut Abdul, kehancuran lingkungan juga turut menggerus nilai-nilai budaya masyarakat pesisir yang sejak lama mengelola sumber daya alam secara arif dan berkelanjutan.
Ia menekankan, banyak kearifan lokal yang lahir dari relasi harmonis antara manusia dan alam justru kini tergerus akibat eksploitasi industri nikel yang diizinkan pemerintah.
"Banyak sekali kearifan-kearifan lokal kita, di mana masyarakat pesisir di pulau kecil itu selalu memanfaatkan alam secara bijak, secara arif, karena ada nilai-nilai kearifan lokal dan kearifan budaya yang tumbuh dan berkembang selama ini. Itu menjadi lokal values dan dijalankan, sehingga sumber daya yang ada di pulau kecil itu selalu sustain, selalu berkelanjutan," terangnya.
Abdul menyebutkan bahwa tekanan terhadap masyarakat pesisir semakin besar sejak diberlakukannya kebijakan hilirisasi nikel oleh pemerintah pusat. Meski bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi, kebijakan itu dinilai justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan ekologis yang berdampak multidimensi.
Komnas HAM Minta Dihentikan
Sebelumnya Komnas HAM telah mengambil sikap atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Papua dan meminta agar aktivitas penambangan di pulau-pulau tersebut dihentikan dengan segara.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya, menghasilkan tiga poin.
Adapun, poin pertama terkait dengan pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin oleh pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Prabianto, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, poin selanjutnya yakni 6 pulau yang berada di Raja Ampat yang terjadi aktivitas pertambangan masuk dalam kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.
Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan pengerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
“Namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang," katanya menambahkan.
Prabianto mengaku, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pertambangan.
Berita Terkait
-
Laporan Greenpeace: 12 Izin Tambang Nikel Masuk Kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat
-
Susi Pudjiastuti Doakan Perusak Raja Ampat Terkena Azab, Doanya Bikin Merinding!
-
Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
-
Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
-
Ketika Nikel Mengancam Surga Terakhir di Papua
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Komeng Tak Sudi Jabar Selalu Disalahkan jika Jakarta Banjir, Pramono Balas Begini!
-
Bawa 7 Poin Tuntutan, Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Aksi Ojol di Depan Gedung DPR RI
-
Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini
-
Djamari Chaniago Merapat ke Istana, Mendagri Tito Bocorkan Pelantikan Menko Polkam Baru
-
Profil Ahmad Dofiri, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara