News / Nasional
Rabu, 17 September 2025 | 13:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya melalukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan perkara korupsi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa di antaranya yakni WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020.

Kemudian TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Buana, dan FRN selaku Direktur PT Datascript.

“Saksi lainnya, BP selaku Direktur PT Bismicindo Perkasa dan DS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019,” kata Anang, saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya, kata Anang, saksi lain yang diperiksa dalam perkara ini MS selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

Lalu DHK selaku Kasubag TU pada Direktorat SMA (PPK Direktorat SMA tahun 2022) dan AH selaku Direktur PT Mylcon Technology.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Aset Korupsi Sritex Disita: Kejaksaan Agung Amankan Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar!

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"(Kejagung) telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

kolase Nadiem Makarim dan Tom Lembong [Suara.com/Alfian Winanto]

Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem ditahan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya

Load More