Suara.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mempertanyakan bukti konkret terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Menurut Halili, seharusnya pemerintah yang bisa menjawab pertanyaan Fadli Zon melalui proses hukum dan pengadilan terhadap peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998.
“Saya kira begini, kalau kita bicara soal istilah masal misalnya atau bukti yang secara spesifik merujuk pada tempat gitu ya, itu kan kalau mau dibuktikan ya lewat pengadilan. Kan pengadilan yang bisa membuktikan. Masalahnya kan pengadilan tidak pernah dibuka. Siapa yang harus membuka? ya negara,” kata Halili di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Namun, dia menyebut hingga saat ini pemerintah tidak menunjukkan political will atau keinginan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban peristiwa yang terjadi 27 tahun lalu itu.
“Itu kan ini sebenarnya soal pembuktian itu harus di pengadilan dan pembuktian itu menunjukkan bahwa pemerintah sendiri yang tidak punya political will, keinginan politik untuk membuka kasus pemerkosaan massal ini juga pelanggaran HA berat lainnya di masa lalu, tidak punya itikad untuk memberikan hak atas kebenaran itu terus dibalik kasus-kasus itu,” tutur Halili.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika pemerintah tidak memiliki political will, setidaknya pemerintah tidak merekayasa sejarah dengan menegasikan atau menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
“Nah apa yang dilakukan oleh Menteri Fadli ini kan rekayasa, upaya untuk merekayasa dan membelokkan sejarah. Jadi sejarah yang sifatnya abu-abu, instead of itu dibuka kebenaran,” ujar Halili.
“Di balik itu, yang bersangkutan justru mengambil langkah politis untuk merekayasa dan membelokkan itu melalui proyek penulisan ulang sejarah itu,” tandas dia.
Kata Fadli Zon
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon
Melalui media sosialnya, Fadli Zon menyebut peristiwa 13-14 Mei 1998 menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya perkosaan massal. Dia mengatakan laporan TGPF Mei 1998 juga tidak bisa memberikan data konkret mengenai terjadinya pemerkosaan massal.
“Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri,” kata Fadli Zon dikutip dari media sosial X miliknya, Senin (16/6/2025).
Dia mengaku mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Menurut dia, pernyataannya tidak menegasikan berbagai kerugian atau menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks kerusuhan Mei 1998.
Sebaliknya, lanjut dia, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan.
“Pernyataan saya dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal,”yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat, ujar Fadli Zon.
Dia mengeklaim pernyataan itu tidak bertujuan untuk menyangkal keberadaan kekerasan seksual, tetapi menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
Berita Terkait
-
Respons Fadli Zon, PDIP: Kalau Dibilang Tak Ada Kasus Pemerkosaan, Silahkan Baca Pernyataan Habibie
-
Anis Bantah Pernyataan Fadli Zon, Beberkan Fakta Kerusuhan '98: Dari Pemerkosaan hingga Penyiksaan
-
Pernyataan Fadli Zon soal Kerusuhan Mei 98 Dibalas Istana: Sejarawan Harus...
-
Jawaban Menohok untuk Fadli Zon Soal Pemerkosaan '98, Korban Terdata dari Umur 9 Tahun hingga IRT
-
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka