Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai pakaian dinas TNI dan Polri.
Bima Arya meminta para kepala daerah bertindak tegas dalam menertibkan hal tersebut.
"Itu enggak boleh. Silakan para Kepala Daerah menertibkan itu. Kepala Daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas," ujar Bima yang dikutp pada, Selasa (17/6/2025).
Menurut Bima, pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam melakukan pengawasan terhadap ormas di wilayah masing-masing.
Pendekatan yang dilakukan bisa dalam bentuk pendataan hingga penertiban, dan jika perlu, menjalin komunikasi langsung dengan organisasi yang diduga melanggar aturan.
"Silakan para Kepala Daerah bisa melakukan pendataan, penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas. Yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Kementerian Dalam Negeri, lanjut Bima, tidak akan mengeluarkan regulasi teknis tambahan terkait pelarangan atribut seragam ormas. Pasalnya, payung hukumnya sudah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
"Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi," jelasnya.
Senada dengan Bima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dilindungi oleh konstitusi. Namun kebebasan itu dibatasi oleh norma dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
"Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," kata Bahtiar.
Berantas Ormas Berkedok Preman
Diketahui, ormas belakangan sempat menjadi sorotan karena dianggap kerap membuat ulah seperti preman. Bahkan, aparat kepolisian getol menertibkan ormas setelah Presiden Prabowo Subianto menyerukan ultimatum terhadap premanisme.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 56 oknum organisasi kemasyarakatan atau ormas sebagai tersangka premanisme yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.
"Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Wijatmika menjelaskan, 56 orang anggota ormas tersebut terdiri dari Ormas PP (Pemuda Pancasila) sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.
Berita Terkait
-
Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
-
Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu
-
Menbud Fadli Zon: Coba Bayangkan jika Bangsa Kita Dicap Pemerkosa Massal
-
Tepis Fadli Zon? Viral BJ Habibie Bongkar Fakta Pemerkosaan Massal 98: Kita Mengutuk Tindakan Biadab
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini