Suara.com - Insinyur dan birokrat Indonesia Said Didu menyoroti kasus tambang yang terjadi di Indonesia, termasuk tambang nikel di Raja Ampat yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Menurut Said Didu, menteri yang bekerja di bawah pemerintahan Jokowi kala itu harus diperiksa.
Hal tersebut dituturkan Said Didu dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP berjudul "Said Didu Bongkar Mafia Tambang di Raja Ampat dan Kebohongan Jokowi. Kerusakan Lingkungan" dan dibagikan ulang melalui akun X @AnKiiim_.
Said Didu menyebut bahwa Jokowi mengubah undang-undang sebanyak dua kali demi memudahkan penambangan.
"Kita harus tahu bahwa Jokowi dengan menteri yang paling berpengaruh itu, sutradara tambang itu menteri yang paling berpengaruh, itu dua kali melakukan hal untuk memudahkan tambang, merubah undang-undang," ucap Said Didu.
Adapun undang-undang yang dimaksud oleh Said Didu adalah Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Satu, Undang-Undang Minerba tahun 2009 di 2020 hanya dalam waktu tiga hari barangkali. Terus, habis itu masih kurang, Undang-Undang Cipta Kerja diubah sehingga tidak perlu amdal lagi semua," tambah Said Didu.
Sebagai informasi, Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana aturan tersebut diteken mantan Presiden Republik Indonesia pada 10 Juni 2020.
Saat ditelusuri, revisi UU Minerba tersebut memberikan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi eksisting investor baik pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kontrak Karya.
Baca Juga: Ada yang Janggal, Dokter Tifa Pertanyakan Keaslian Map Wisuda Jokowi
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Hendra Sinadia saat itu pun mengatakan bahwa UU Minerba yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan investasi jangka panjang.
Di sisi lain, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Maret 2023.
Undang-undang tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran menurut Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, di mana pemerintah tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis.
Tetapi, Airlangga Hartarto menyebut bahwa putusan tersebut menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha.
Dalam video tersebut Said Didu juga menyinggung perihal Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf