Suara.com - Insinyur dan birokrat Indonesia Said Didu menyoroti kasus tambang yang terjadi di Indonesia, termasuk tambang nikel di Raja Ampat yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Menurut Said Didu, menteri yang bekerja di bawah pemerintahan Jokowi kala itu harus diperiksa.
Hal tersebut dituturkan Said Didu dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP berjudul "Said Didu Bongkar Mafia Tambang di Raja Ampat dan Kebohongan Jokowi. Kerusakan Lingkungan" dan dibagikan ulang melalui akun X @AnKiiim_.
Said Didu menyebut bahwa Jokowi mengubah undang-undang sebanyak dua kali demi memudahkan penambangan.
"Kita harus tahu bahwa Jokowi dengan menteri yang paling berpengaruh itu, sutradara tambang itu menteri yang paling berpengaruh, itu dua kali melakukan hal untuk memudahkan tambang, merubah undang-undang," ucap Said Didu.
Adapun undang-undang yang dimaksud oleh Said Didu adalah Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Satu, Undang-Undang Minerba tahun 2009 di 2020 hanya dalam waktu tiga hari barangkali. Terus, habis itu masih kurang, Undang-Undang Cipta Kerja diubah sehingga tidak perlu amdal lagi semua," tambah Said Didu.
Sebagai informasi, Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana aturan tersebut diteken mantan Presiden Republik Indonesia pada 10 Juni 2020.
Saat ditelusuri, revisi UU Minerba tersebut memberikan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi eksisting investor baik pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kontrak Karya.
Baca Juga: Ada yang Janggal, Dokter Tifa Pertanyakan Keaslian Map Wisuda Jokowi
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Hendra Sinadia saat itu pun mengatakan bahwa UU Minerba yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan investasi jangka panjang.
Di sisi lain, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Maret 2023.
Undang-undang tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran menurut Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, di mana pemerintah tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis.
Tetapi, Airlangga Hartarto menyebut bahwa putusan tersebut menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha.
Dalam video tersebut Said Didu juga menyinggung perihal Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah