Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli KPK bernama Raihan yang hadir dalam sidang kasus judi online bukan pegawai dari Lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Raihan hanya pernah diundang KPK sebagai narasumber atau pembicara mengenai pengelolaan data dan informasi.
"Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 18 Juni 2025.
Sebagai narasumber, lanjut Budi, jenis pekerjanya hanya bersifat dukungan dan tidak penuh seperti pegawai.
Narasumber hanya akan dipanggil KPK apabila dibutuhkan.
"Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan," ujar Budi.
Budi kemudian menegaskan Kembali, dalam kapasitas Raihan menjadi narasumber secara profesional tidak mengikatnya.
"Dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto
Namun, Budi menjelaskan inspektorat akan mendalami informasi soal kemungkinan adanya pelanggaran oleh pegawai KPK.
"KPK pastikan, Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelagaran yang terkait dengan KPK-nya," katanya.
Sebelumnya Raihan disebut-sebut pernah menerima fee atau komisi Rp200 juta dari terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Adhi Kismanto.
Komisi tersebut diberikan atas jasanya membuat aplikasi pencari situs judi online.
Fakta ini terungkap saat Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di PN Jaksel pada Rabu 18 Juni 2025.
Dalam persidangan, Raihan bersaksi untuk terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu