Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli KPK bernama Raihan yang hadir dalam sidang kasus judi online bukan pegawai dari Lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Raihan hanya pernah diundang KPK sebagai narasumber atau pembicara mengenai pengelolaan data dan informasi.
"Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 18 Juni 2025.
Sebagai narasumber, lanjut Budi, jenis pekerjanya hanya bersifat dukungan dan tidak penuh seperti pegawai.
Narasumber hanya akan dipanggil KPK apabila dibutuhkan.
"Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan," ujar Budi.
Budi kemudian menegaskan Kembali, dalam kapasitas Raihan menjadi narasumber secara profesional tidak mengikatnya.
"Dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto
Namun, Budi menjelaskan inspektorat akan mendalami informasi soal kemungkinan adanya pelanggaran oleh pegawai KPK.
"KPK pastikan, Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelagaran yang terkait dengan KPK-nya," katanya.
Sebelumnya Raihan disebut-sebut pernah menerima fee atau komisi Rp200 juta dari terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Adhi Kismanto.
Komisi tersebut diberikan atas jasanya membuat aplikasi pencari situs judi online.
Fakta ini terungkap saat Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di PN Jaksel pada Rabu 18 Juni 2025.
Dalam persidangan, Raihan bersaksi untuk terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO