Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli KPK bernama Raihan yang hadir dalam sidang kasus judi online bukan pegawai dari Lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Raihan hanya pernah diundang KPK sebagai narasumber atau pembicara mengenai pengelolaan data dan informasi.
"Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 18 Juni 2025.
Sebagai narasumber, lanjut Budi, jenis pekerjanya hanya bersifat dukungan dan tidak penuh seperti pegawai.
Narasumber hanya akan dipanggil KPK apabila dibutuhkan.
"Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan," ujar Budi.
Budi kemudian menegaskan Kembali, dalam kapasitas Raihan menjadi narasumber secara profesional tidak mengikatnya.
"Dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto
Namun, Budi menjelaskan inspektorat akan mendalami informasi soal kemungkinan adanya pelanggaran oleh pegawai KPK.
"KPK pastikan, Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelagaran yang terkait dengan KPK-nya," katanya.
Sebelumnya Raihan disebut-sebut pernah menerima fee atau komisi Rp200 juta dari terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Adhi Kismanto.
Komisi tersebut diberikan atas jasanya membuat aplikasi pencari situs judi online.
Fakta ini terungkap saat Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di PN Jaksel pada Rabu 18 Juni 2025.
Dalam persidangan, Raihan bersaksi untuk terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka