Suara.com - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengemukakan bahwa Pemerintah Indonesia diwakilkan oleh Kejaksaan Agung Negara Singa tersebut dalam sidang perdana perkara buron kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.
Suryopratomo mengemukakan bahwa peradilan tersebut menjadi penentu dikabulkan atau tidaknya ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada pengadilan Singapura.
"Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemri,” kata Suryopratomo dalam keterangannya, Senin 23 Juni 2025.
Sidang Paulus Tannos kali ini digelar mulai hari ini, Senin 23 Juni 2025 hingga Rabu 25 Juni 2025 di State Court, 1st Havelock Square dan dipimpin oleh District Judge Luke Tan.
"Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya."
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," tutur Suryopratomo.
"Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemri," tambah dia.
Setelah putusan, Paulus Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding.
Apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut.
Baca Juga: Drama Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos, Masih Punya Peluang Bebas di Singapura
Namun, bila Paulus Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).
"Lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan."
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama,” jelas Suryopratomo.
Tolak Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo menyambut baik langkah Singapura
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
'Turunkan Menteri, Bukan Aparat' KPA Desak Perubahan Total Penanganan Konflik Agraria di DPR
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
-
Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria
-
Kepala BGN Buka Suara! Ungkap Biang Kerok Ratusan Siswa Cipongkor Keracunan MBG, Ini Penyebabnya
-
Ijazah Gibran Diragukan, Pakar Pendidikan Internasional Bongkar Fakta Sebaliknya
-
Demo Hari Tani di Depan BSI Tower, Massa Kecewa Dihalangi Barikade Menuju Istana
-
Lagi! Keracunan MBG di Cipongkor, Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka, 631 Siswa Terkapar Massal