Suara.com - Sebuah vila di kawasan Puncak, tepatnya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, digerebek aparat kepolisian atas dugaan dijadikan lokasi pesta seks sesama jenis.
Penggerebekan dilakukan oleh Polsek Megamendung bersama Satreskrim Polres Bogor pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia menyebut bahwa kegiatan yang digelar di vila tersebut dikemas dalam bentuk “family gathering”, namun ditemukan indikasi kuat mengarah pada pesta seks pria sesama jenis.
“Sebanyak 75 pria berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Kegiatan ini awalnya terdeteksi melalui laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu vila,” kata AKP Yulita dilansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Senin 23 Juni 2025.
Menurut Yulita, laporan awal diterima pada Sabtu malam, dan segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa mayoritas peserta kegiatan tersebut merupakan warga Jakarta dan Bekasi.
“Saat penggerebekan berlangsung, kami temukan beberapa pria berasal dari wilayah Jakarta dan Bekasi. Penggerebekan berlangsung hingga pagi,” ungkapnya.
Seluruh peserta kegiatan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat bantu seks.
“Barang bukti yang kami sita antara lain sejumlah alat bantu seksual seperti mainan berbahan karet dan pakaian dalam khusus,” jelas Yulita.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran serta masing-masing individu dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas
Puncak adalah sebuah jalur pegunungan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Jalur ini menghubungkan Kota Bogor dan Bandung dan tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Puncak terletak di antara Gunung Gede-Pangrango di selatan dan Pegunungan Jonggol di utara. Titik tertinggi jalur ini berada pada ketinggian sekitar 1500 m.
Puncak adalah konglomerasi besar dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor, seperti Cisarua, Ciawi, Megamendung, Cipanas, dan lain-lain. Semua kecamatan tersebut disatukan oleh jalan utama, Jalan Raya Puncak.
Geografi
Pencitraan Satelit (Google Earth) Kawasan Puncak, Jawa Barat.
Wilayah Puncak berada di kaki dan lereng utara hingga timur laut pegunungan Gede-Pangrango, yang menyambung ke Pegunungan Jonggol di sebelah utara dan barat lautnya.
Wilayah ini berada pada ketinggian rata-rata 700-1.800 m di atas permukaan laut dengan suhu udaranya yang rata-rata mencapai 14-20 derajat Celcius. Selain itu, daerah Puncak juga dikelilingi oleh beberapa gunung lain, yaitu Gunung Kencana (1804 m), Gunung Baud Jonggol atau Puncak Jonggol Tanggeuhan (1884 m) yang merupakan bagian dari rangkaian Pegunungan Jonggol, serta Gunung Salak (2.221 m) yang berada jauh di seberang barat Wilayah Puncak.
Sejarah
Toponimi Puncak telah disebut-sebut dalam Naskah Bujangga Manik, suatu karya sastra berbahasa Sunda yang diperkirakan ditulis pada abad ke-15. Disebutkan, dalam perjalanan pertamanya, Bujangga Manik sempat beristirahat di suatu tempat bernama Puncak, sambil memandang ke arah "Bukit Ageung", yakni kompleks gunung Gede-Pangrango, yang merupakan "hulu wano na Pakuan" (tempat yang tertinggi di wilayah Pakuan).
Jalur utama jalan negara di wilayah ini kemudian dibangun dengan mengikuti trace jalan tradisional, yakni pada masa pembangunan Jalan Raya Pos (De Groote Postweg) di bawah perintah Daendels, yang dimulai pada tahun 1808.
Khususnya ruas "Tjiceroa tot Tjanjour" (Cisarua hingga Cianjur) memerlukan biaya yang paling mahal dan pekerja yang paling banyak.
Akan tetapi hasilnya tidak mengecewakan. Pembukaan jalur kawasan Puncak hingga Cibodas dan Cipanas memungkinkan eksplorasi kekayaan alam gunung-gunung di wilayah ini, serta pemanfaatan wilayah-wilayah ini sebagai tempat percobaan pengembangan tanaman-tanaman subtropis.
Berita Terkait
-
Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas
-
Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
-
LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
-
Rahasia Kelam Puncak: Dari Pelarian Wabah Maut Hingga Surga Wisata
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya