-
DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Keempat UU BUMN dalam waktu 4 hari dan sepakat membawanya ke Rapat Paripurna.
-
Menteri Hukum Supratman menegaskan kecepatan ini dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi, masuknya RUU dalam Prolegnas, dan partisipasi publik.
-
Pemerintah memastikan proses berjalan terbuka dengan melibatkan masukan ahli serta masyarakat sipil.
Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relatif cepat, rampung dalam waktu kurang dari seminggu, menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai faktor-faktor yang mempercepat proses legislasi penting ini.
Ketika ditanya mengenai kecepatan pembahasan yang hanya sekitar empat hari, Menteri Supratman menegaskan bahwa ini bukan semata-mata soal cepat atau tidaknya proses.
"Bukan soal cepat atau tidak," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia kemudian menjelaskan beberapa alasan utama di balik efisiensi pembahasan RUU tersebut.
Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus segera ditindaklanjuti.
"Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," jelasnya.
Putusan MK ini memberikan arah yang jelas dan urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk segera merespons melalui perubahan regulasi.
Kedua, meskipun ada putusan MK, RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
"Walaupun yang kedua juga sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas," tambahnya.
Faktor ketiga dan yang paling ditekankan oleh Menteri Supratman adalah partisipasi publik yang luas dan bermakna dalam proses pembahasan.
"Yang ketiga, semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," tegasnya.
Menurutnya, proses ini dilakukan secara terbuka, di mana semua pihak, termasuk para ahli dan perwakilan masyarakat sipil, telah didengar masukan-masukannya.
"Nah karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi