-
Women's March Jakarta 2025 mengusung tema "Tubuh Bukan Milik Negara" sebagai refleksi pengalaman kolektif perempuan, kelompok gender, masyarakat adat, hingga komunitas marjinal.
-
Isu yang disorot mencakup dampak industri ekstraktif terhadap perempuan adat, kriminalisasi penjaga lingkungan, dan belum disahkannya RUU PPRT.
-
Aksi ini juga menyoroti persoalan kekerasan berbasis gender, pembatasan ruang demokrasi, hingga serangan di ruang digital.
Suara.com - Women's March Jakarta 2025 akan digelar pada 28 September dengan mengusung tema "Tubuh Bukan Milik Negara" sebagai seruan kolektif untuk memperjuangkan hak perempuan serta kelompok marjinal lainnya.
Co-Koordinator WMJ 2025, Carolina menyebut tema itu sebagai refleksi dari pengalaman kolektif perempuan, kelompok ragam gender dan seksualitas, penyintas kekerasan, masyarakat adat, penyandang disabilitas hingga komunitas marjinal lainnya.
Sejumlah isu pun mereka soroti di antaranya pertambangan hingga jaminan perlindungan bagi pekerja perempuan.
"Ketika kita mengangkat tema Tubuh Bukan Milik Negara, yang kita maksud bukan hanya eksplisit tubuh perempuan, tapi juga tubuh ibu pertiwi dan seisinya, yang akhir-akhir mengalami kekerasan masif berupa eksploitasi, kriminalisasi dan privatisasi," kata Riska saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (26/9/2025).
Industri ekstraktif memiliki dampak yang sangat luas. Keberadaannya mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang menghancurkan keberlangsungan hidup perempuan adat, serta memisahkan komunitas adat dari akar budaya mereka.
Meika dari Trend Asia menyebut perempuan harus kehilangan akses terhadap sumber daya alam seperti air bersih dan ruang aman. Dia menyebutnya sebagai kekerasan ekologis yang tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tapi juga semakin memperdalam ketimpangan gender.
"Selama ini kita tahu perempuan di komunitas adat menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem dan ruang hidup. Sayangnya, suara mereka diabaikan dalam proses perencanaan maupun pembangunan," kata Meika.
Lebih parahnya lagi, katanya, banyak ditemui kriminalisasi terhadap para penjaga lingkungan.
"Fenomena ini memperlihatkan ke mana sebenarnya negara berpihak? Apakah ke rakyat atau pemilik modal?" kata Meika mempertanyakan.
Baca Juga: Donald Trump Menang Pilpres AS, Sederet Pesohor Khawatirkan Hak-Hak Perempuan Dirampas
Soal perlindungan terhadap pekerja perempuan, Jumisih dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, menyoroti keberpihakan negara.
Dia menyinggung sejumlah pengesahan undang-undang yang justru merugikan masyarakat, khususnya perempuan. UU Cipta Kerja, misalnya, yang disahkan secepat kilat dan minim partisipasi masyarakat.
Sementara di satu sisi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lebih dari dua dekade diperjuangkan masih belum juga disahkan DPR dan pemerintah.
"Hal ini menunjukkan rendahnya komitmen negara terhadap pengakuan dan perlindungan kerja produktif dan perawatan yang selama ini banyak dibebankan kepada perempuan," kata Jumisih.
Untuk itu JALA PRT menagih janji Presiden Presiden Prabowo Subianto yang pernah mengatakan akan segera mendorong pengesahan RUU PPRT.
"Kami menagih janji para politisi dan presiden terpilih yang katanya akan mengesahkan RUU PPRT. Hingga saat ini kami tidak melihat niat baik mereka untuk menepati janji tersebut," ujar Jumisih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia