Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan.
Sebab, salah satu tradisi kebudayaan Betawi itu sudah memiliki aturan sendiri dalam penggunaannya Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan bahwa penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, lantaran melanggar aturan sekaligus mencederai nilai budaya Betawi.
Larangan ini, kata dia, berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.
Dalam regulasi itu, ondel-ondel ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya yang penggunaannya telah diatur secara spesifik dan tidak bisa sembarangan.
Bahkan, ia menyebut penggunaan ondel-ondel untuk mengamen bisa dikenakan sanksi oleh aparat.
Ia juga menambahkan bahwa sejak 2022, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta secara konsisten melakukan pembinaan kepada pelaku seni ondel-ondel.
Upaya ini mencakup pemberdayaan untuk tampil di ruang publik, acara kebudayaan, hingga misi budaya ke luar negeri.
Kolaborasi pun dilakukan bersama komunitas seperti Komunitas Ondel-ondel Jakarta (KOOJA) dan Asosiasi Ondel-ondel Indonesia (ASOI).
Sebelumnya, Rano Karno mengatakan bahwa penyusunan regulasi melarang penggunaan ondelondel sebagai sarana mengamen di jalanan merupakan bagian dari upaya mengembalikan martabat budaya Betawi.
Baca Juga: Bank Jakarta Akan Punya Kantor Baru Mewah di Lokasi Strategis! Ini Bocoran dari Gubernur
Ondel-ondel, menurut Rano, seharusnya tidak disalahartikan hanya sebagai ornamen jalanan atau alat mencari uang di lampu merah.
Bang Doel menegaskan bahwa Ondel-ondel memiliki sejarah panjang sebagai simbol ritual dalam tradisi Betawi.
Berita Terkait
-
Pramono Janji Pecat Sopir Jaklingko Ugal-ugalan: Kemarin Keluhan Nunggu Lama, Sekarang Nggak
-
Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum
-
Pramono Anung Ultimatum Pengemplang Pajak di Jakarta: Jangan Berlindung di Balik Ketiak Kekuasaan!
-
Pramono Anung Akan Tambah 5 Rute Baru Transjabodetabek, Hingga ke Cianjur
-
Sudah Tertunda Sekian Lama, Pramono Pede Bisa Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar ERP
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association