Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum juga memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU tersebut sudah menjadi atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa RUU Perampasan Aset baru dibahas setelah sejumlah regulasi lain rampung, salah satunya Revisi Kitab Undang-Uundang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya betul begitu, karena aspek-aspek Perampasan Aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, ada di KUHAP," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Menurutnya, nanti dari sejumlah UU tersebut akan dikompilasi untuk RUU Perampasan Aset.
"Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ, bagaimana kemudian satu UU yang menyangkut Perampasan Aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Dasco belum mengetahui kemungkinan bakal ada revisi Program Legislasi Nasional atau prolegnas untuk memasukan RUU Perampasan Aset.
"Kita belum tahu, kita nanti ada masukan dari komisi terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengisyaratkan jika Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset baru akan dibahas di DPR pada tahun depan.
Hal tersebut mengingat, DPR akan fokus dulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca Juga: Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
"Kami di Komisi 3 itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
"Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Ia menjelaskan, Revisi KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu, sebab hal itu akan menjadi sebuah landasan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti ini apa namanya landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu. Jadi malam hari pun pesawat bisa landing bisa take off sehingga kemudian landingnya bagus take offnya bagus," katanya.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," sambungnya.
Ia mengungkapkan, jika Revisi KUHAP direncanakan bisa rampung dan disahkan pada 31 Desember 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya