Suara.com - Rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menuai penolakan keras dari para pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, secara terang-terangan menyebut bahwa kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi bisnis hiburan yang sudah terpuruk.
"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Draf Raperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, dan karaoke.
Hana pun menilai aturan ini sangat memberatkan di tengah tingginya beban pajak hiburan yang sudah mencapai 40–75 persen.
"Artinya (usaha) kita ini sudah lagi mau mati. Sudah bukan loyo lagi, nih. Napas saya sudah di tenggorokan. Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya sudah lemas, sudah pasrah," ucapnya.
Hana juga mempertanyakan mengapa sektor hiburan selalu menjadi sasaran regulasi.
"Kayaknya hiburan mulu yang diutak-atik? Kasihan banget, ya. Enggak ada mainan lagi apa ya?" sindirnya.
Alih-alih melarang total, Hana menyarankan agar tempat hiburan diberi opsi menyediakan ruang khusus merokok yang dilengkapi teknologi penunjang, seperti ventilasi atau pemurni udara.
Baca Juga: Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
"Kalau yang boleh merokok berarti kan harus didampingi sama fasilitas teknologinya yang baik. Contoh, exhaust atau air purifier. Itu kan seharusnya sudah cukup," jelas Hana.
Sebagai informasi, draf Raperda KTR memuat delapan bab dengan total 26 pasal.
Aturan ini mencakup larangan merokok, menjual, hingga mempromosikan rokok di berbagai tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat umum termasuk tempat hiburan malam.
Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan adanya pembatasan radius minimal 200 meter untuk aktivitas terkait rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif seperti rumah sakit dan sekolah.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Andika Wisnuadji Putra Soebroto dari Fraksi Demokrat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mendesak agar frasa "tempat umum" dalam Raperda dijelaskan lebih rinci, termasuk dengan mencantumkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
Berita Terkait
-
Patut Dicontoh! Inilah 4 Negara yang Melarang Penduduknya Merokok
-
Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok
-
Merokok di Area Masjid Nabawi, Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu
-
Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Askar, Petugas Ingatkan Larangan Merokok di Masjidil Haram
-
Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan