Suara.com - Rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menuai penolakan keras dari para pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, secara terang-terangan menyebut bahwa kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi bisnis hiburan yang sudah terpuruk.
"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Draf Raperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, dan karaoke.
Hana pun menilai aturan ini sangat memberatkan di tengah tingginya beban pajak hiburan yang sudah mencapai 40–75 persen.
"Artinya (usaha) kita ini sudah lagi mau mati. Sudah bukan loyo lagi, nih. Napas saya sudah di tenggorokan. Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya sudah lemas, sudah pasrah," ucapnya.
Hana juga mempertanyakan mengapa sektor hiburan selalu menjadi sasaran regulasi.
"Kayaknya hiburan mulu yang diutak-atik? Kasihan banget, ya. Enggak ada mainan lagi apa ya?" sindirnya.
Alih-alih melarang total, Hana menyarankan agar tempat hiburan diberi opsi menyediakan ruang khusus merokok yang dilengkapi teknologi penunjang, seperti ventilasi atau pemurni udara.
Baca Juga: Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
"Kalau yang boleh merokok berarti kan harus didampingi sama fasilitas teknologinya yang baik. Contoh, exhaust atau air purifier. Itu kan seharusnya sudah cukup," jelas Hana.
Sebagai informasi, draf Raperda KTR memuat delapan bab dengan total 26 pasal.
Aturan ini mencakup larangan merokok, menjual, hingga mempromosikan rokok di berbagai tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat umum termasuk tempat hiburan malam.
Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan adanya pembatasan radius minimal 200 meter untuk aktivitas terkait rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif seperti rumah sakit dan sekolah.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Andika Wisnuadji Putra Soebroto dari Fraksi Demokrat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mendesak agar frasa "tempat umum" dalam Raperda dijelaskan lebih rinci, termasuk dengan mencantumkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
Berita Terkait
-
Patut Dicontoh! Inilah 4 Negara yang Melarang Penduduknya Merokok
-
Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok
-
Merokok di Area Masjid Nabawi, Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu
-
Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Askar, Petugas Ingatkan Larangan Merokok di Masjidil Haram
-
Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara