Suara.com - Sebuah keputusan yang dinilai janggal dan melukai rasa keadilan publik telah memicu perlawanan keras dari Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa secara resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Namun, perlawanan ini bukan dipicu oleh ringannya hukuman badan, melainkan oleh satu perintah hakim yang dianggap tidak masuk akal yakni mengembalikan uang senilai Rp8,8 miliar kepada sang terpidana korupsi.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa fokus utama banding pihaknya adalah pada logika pengembalian aset yang dinilai terbalik.
Menurutnya, diskon hukuman dari tuntutan 20 tahun menjadi 16 tahun penjara masih bisa diterima, namun perintah untuk mengembalikan uang kepada koruptor adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.
"Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalau berat ringannya kan sudah di atas dua pertiga dari tuntutan," kata Sutikno saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Kejagung menyoroti adanya jurang pemisah yang sangat dalam antara total keuntungan haram yang diduga diraup Zarof dengan putusan hakim.
Berdasarkan catatan penyidik, Zarof diduga telah mengantongi keuntungan dari kejahatannya mencapai angka fantastis, yakni Rp915 miliar.
Di sisi lain, majelis hakim justru memerintahkan agar uang senilai Rp8,8 miliar dikembalikan kepada Zarof, berdasarkan laporan SPT pajaknya pada tahun 2023.
Perintah inilah yang membuat Kejagung meradang. Mereka menilai putusan tersebut tidak hanya aneh, tetapi juga berpotensi menggerogoti upaya negara dalam merampas kembali aset hasil korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
“Kita nggak sepaham, makanya kita banding,” ucap Sutikno dengan tegas.
Sutikno menjelaskan betapa absurdnya putusan tersebut jika diletakkan dalam konteks pemulihan kerugian negara.
Ia menggambarkan bagaimana mungkin negara, yang sedang berusaha mengeksekusi rampasan senilai ratusan miliar, justru diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian uang tersebut untuk diberikan kembali kepada pelaku kejahatan.
"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar. Kan nggak mungkin," ujar Sutikno, menyiratkan ketidakpercayaannya pada logika putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) itu dihukum pidana penjara selama 20 tahun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 16 tahun penjara. Kini, dengan adanya banding dari Kejaksaan, pertarungan hukum ini memasuki babak baru, di mana fokusnya bukan lagi sekadar soal berapa lama Zarof harus mendekam di penjara, tetapi juga soal apakah negara harus "membayar" seorang terpidana korupsi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
-
Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
-
Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara
-
Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986