Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor mendadak senyap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan sebuah pesan WhatsApp yang dikirim langsung dari buronan paling dicari di Indonesia, Harun Masiku. Pesan itu bukan pesan biasa.
Isi pesan itu adalah ucapan terima kasih yang secara eksplisit menyebut nama-nama elite PDI Perjuangan, termasuk Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP Puan Maharani.
Di kursi terdakwa, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya bisa membenarkan. Pesan yang dikirim pada 4 Desember 2019 itu menjadi bukti digital yang memberatkan, mengikatnya langsung dengan sang buronan.
“Ini tanggal 4 Desember 2019. 'Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwa MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.' Benar?” cecar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dengan lugas, Hasto menjawab. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” tegasnya.
Jaksa KPK tak berhenti di situ. Mereka mempertanyakan logika di balik pesan tersebut. Mengapa Harun Masiku baru mengirimkan ucapan terima kasih dan menyerahkan dokumen fatwa MA pada bulan Desember, padahal calon legislatif lain, Riezky Aprilia, sudah telanjur dilantik pada 1 Oktober?
“Kenapa tiba-tiba Harun Masiku itu mengirim WA kepada saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwa Mahkamah Agung pada waktu itu?” tanya jaksa.
Di sinilah Hasto mencoba membangun pembelaannya. Ia mengakui adanya fatwa MA yang bisa memuluskan jalan Harun ke Senayan, namun ia menyalahkan situasi politik nasional yang panas sebagai penyebab keterlambatan eksekusi.
“Baik terima kasih, izin yang mulia, sebagai latar belakang keputusan fatwa MA itu tanggal 23 September, artinya sebelum pelantikan. Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” tutur Hasto.
Baca Juga: Hasto Bantah Gebrak Meja saat Berselisih dengan Riezky Aprilia
Ia melukiskan gambaran betapa sibuknya ia saat itu, dengan fokus yang sepenuhnya tercurah pada pengamanan hasil pilpres dan menghadapi gelombang demonstrasi.
“Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi terhadap pilpres, karena pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana,” tambahnya.
Meski demikian, Hasto juga mengakui bahwa ia masih terus mengupayakan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia, bahkan setelah pelantikan. Ia merasa posisi hukum partainya sangat kuat berkat fatwa MA tersebut.
“Iya betul karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan, karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny itu sangat kuat posisi DPP,” ucap Hasto.
“Ketika kami bahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari mahkamah agung meskipun saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," sambungnya.
Berita Terkait
-
Hasto Bantah Gebrak Meja saat Berselisih dengan Riezky Aprilia
-
Bantah Talangi Uang Suap PAW Harun Masiku, Hasto PDIP: Saeful Bahri Berbohong ke Istri
-
Hasto PDIP Sebut Balasan WA Ok Sip ke Saeful Bahri Cuma Jawaban Formal Tanpa Substansi
-
Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior
-
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul