Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor mendadak senyap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan sebuah pesan WhatsApp yang dikirim langsung dari buronan paling dicari di Indonesia, Harun Masiku. Pesan itu bukan pesan biasa.
Isi pesan itu adalah ucapan terima kasih yang secara eksplisit menyebut nama-nama elite PDI Perjuangan, termasuk Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP Puan Maharani.
Di kursi terdakwa, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya bisa membenarkan. Pesan yang dikirim pada 4 Desember 2019 itu menjadi bukti digital yang memberatkan, mengikatnya langsung dengan sang buronan.
“Ini tanggal 4 Desember 2019. 'Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwa MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.' Benar?” cecar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dengan lugas, Hasto menjawab. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” tegasnya.
Jaksa KPK tak berhenti di situ. Mereka mempertanyakan logika di balik pesan tersebut. Mengapa Harun Masiku baru mengirimkan ucapan terima kasih dan menyerahkan dokumen fatwa MA pada bulan Desember, padahal calon legislatif lain, Riezky Aprilia, sudah telanjur dilantik pada 1 Oktober?
“Kenapa tiba-tiba Harun Masiku itu mengirim WA kepada saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwa Mahkamah Agung pada waktu itu?” tanya jaksa.
Di sinilah Hasto mencoba membangun pembelaannya. Ia mengakui adanya fatwa MA yang bisa memuluskan jalan Harun ke Senayan, namun ia menyalahkan situasi politik nasional yang panas sebagai penyebab keterlambatan eksekusi.
“Baik terima kasih, izin yang mulia, sebagai latar belakang keputusan fatwa MA itu tanggal 23 September, artinya sebelum pelantikan. Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” tutur Hasto.
Baca Juga: Hasto Bantah Gebrak Meja saat Berselisih dengan Riezky Aprilia
Ia melukiskan gambaran betapa sibuknya ia saat itu, dengan fokus yang sepenuhnya tercurah pada pengamanan hasil pilpres dan menghadapi gelombang demonstrasi.
“Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi terhadap pilpres, karena pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana,” tambahnya.
Meski demikian, Hasto juga mengakui bahwa ia masih terus mengupayakan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia, bahkan setelah pelantikan. Ia merasa posisi hukum partainya sangat kuat berkat fatwa MA tersebut.
“Iya betul karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan, karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny itu sangat kuat posisi DPP,” ucap Hasto.
“Ketika kami bahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari mahkamah agung meskipun saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," sambungnya.
Berita Terkait
-
Hasto Bantah Gebrak Meja saat Berselisih dengan Riezky Aprilia
-
Bantah Talangi Uang Suap PAW Harun Masiku, Hasto PDIP: Saeful Bahri Berbohong ke Istri
-
Hasto PDIP Sebut Balasan WA Ok Sip ke Saeful Bahri Cuma Jawaban Formal Tanpa Substansi
-
Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior
-
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Indonesia Gebrak Panggung Dunia di COP30 Brasil, Siap Pimpin Pasar Karbon Global
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita