Suara.com - Sebuah platform bernama PoliceTube baru saja diperkenalkan Polri. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi seputar aktivitas polisi.
Pihak polisi menerangkan, platform format website ini serupa dengan YouTube dan Tiktok. Namun lebih khusus, PoliceTube hanya akan membagikan video kinerja para polisi
Inspektur jenderal Sandi Nugroho selaku Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, platform ini akan digunakan untuk mempublikasikan kerja-kerja kepolisian dalam format video sehingga banyak masyarakat yang bisa melihatnya.
Kami bekerja sama dengan anak bangsa yang bisa membuat platform seperti yang sudah dibuat oleh negara adidaya” ujar Sandi di hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025.
Sandi menambahkan, hadirnya PoliceTube juga bisa menjadi wadah pemantau bagi polisi nakal.
"Kejelekan polisi tidak ditutup-tutupi. Begitu pula dengan kebaikannya, perlu kami tampilkan,” imbuh Sandi.
Nantinya peluncuran PoliceTube akan diperkenalkan secara resmi pada 1 Juli 2025 yang bertepatan dengan ulang tahun ke-79 Korps Bhayangkara.
Baru saja diperkenalkan, PoliceTube sudah menuai kritik dari warganet. Mereka menganggap adanya platform tersebut sebagai tindakan buang-buang anggaran.
Sebab sudah ada platform seperti YouTube maupun TikTok yang bisa digunakan polisi untuk membagikan informasi berupa video aktivitas polisi.
Baca Juga: Puji Kiprah Polri Jelang HUT Ke-79, Ketua DPD RI: Ini Bukan Tugas Mudah
"Emang nggak bisa bikin channel YouTube aja? Daripada buang-buang anggaran bikin platform," kata @don_hendri.
"Pertanyaan nya kok polos banget kak," ucap @pendetakaya.
"Justru itu adalah realisasi penyerapan anggaran dalam hal perdigitalisasian," sahut @yswandi.
Warganet lain memberikan saran, ada baiknya CCTV yang berada di Mabes Polri juga ikut dibagikan.
"CCTV Mabes aja yang dishare ke publik," timpal @divardha.
"Bahahaha ini mah ntar juga difilter sendiri buat nampilin yang bagusnya doang," sahut yang lain.
Berita Terkait
-
Polri Bikin Platform Policetube, Sosok Norman Kamaru si Goyang Chaiyya Chaiyya Kena Sentil
-
Mengenal PoliceTube: Platform Mirip Youtube untuk Melihat Kinerja Polisi
-
Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam
-
Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'
-
Polri Sebut Kawasan Mandiri yang Terkoneksi Bisa Minimalisir Kasus Kriminal
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!