Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai sebagai sebuah paradoks.
Penilaian ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Ia menyatakan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu.
Namun, dalam putusan terbaru, MK justru membatasi hanya pada satu model keserentakan.
"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020 memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi—ini paradoks," kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, MK seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan pemilu.
"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," tegasnya.
Khozin menambahkan, dalam pertimbangan hukum angka 3.17 pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas disebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilu.
“Putusan 55 cukup jelas. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyadari bahwa urusan model keserentakan bukan domain MK. Tapi sekarang justru MK yang menentukan model keserentakan,” ujarnya.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini
Ia menyayangkan putusan MK terbaru yang dinilai bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.
Menurutnya, putusan ini berpotensi menimbulkan implikasi konstitusional, baik terhadap kewenangan lembaga pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, maupun teknis pelaksanaannya.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah pentingnya hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa DPR akan menjadikan putusan terbaru MK sebagai bahan penting dalam merumuskan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan untuk segera dibahas.
DPR, menurutnya, akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan nasional.
“Dalam putusan MK sebelumnya, disebutkan bahwa pembentuk UU diminta melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito