Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Merespons hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan adanya putusan itu penting untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Ia mengatakan, perlu digodok mendalam terkait aturan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Terlebih, kata dia, formula kontestasi politik tersebut harus tepat.
"Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu hal yang perlu dicermati adalah bagaimana melaksanakan pemilu daerah setelah terlaksananya pemilu nasional 2029. Khususnya untuk pemilihan legislatif di tingkat daerah.
Menurutnya, secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, serta wali kota harus ada norma transisi.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ungkapnya.
Adanya kondisi tersebut diyakini akan menjadi dinamika. Kekinian, kata dia, Komisi II DPR menunggu lebih lanjut arahan dari pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu.
Baca Juga: Dua WNA Diamankan di Aceh: Jualan Kaligrafi hingga Nikahi Warga Lokal
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI," ujarnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar
-
MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era '5 Kotak Suara' yang Kacau Mulai 2029
-
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
-
UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?
-
Dua WNA Diamankan di Aceh: Jualan Kaligrafi hingga Nikahi Warga Lokal
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Karya Pakai Jiwa Kalah Cepat dengan AI yang Tak Punya Nyawa
-
KNPB Minta Konflik Papua Dimediasi Negara Lain: Indonesia Harus Buka Diri
-
Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?
-
Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya
-
5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian
-
Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
-
SBY Soroti Pidato Prabowo, Sebut Presiden Punya Target yang Ambisius
-
Singapura Keluarkan Peringatan Warganya Jadi Korban Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera
-
4 Pilihan HP Redmi Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera 108 MP hingga Baterai 7.000 mAh