Suara.com - Seorang anggota kepolisian di Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, viral setelah dirinya tertangkap kamera tengah dihukum guling – guling akibat memalak seorang pengendara perempuan dengan uang Rp100.000. Aksi guling – guling ini dibenarkan oleh Kasubbag Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono. Dia menjelaskan setelah berguling beberapa kali, Aiptu Rudi kemudian dipindahkan ke ruangan khusus. Suharmono juga menyebut uang hasil palakan itu dipakai untuk membeli sarapan.
Aiptu Rudi dinyatakan melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 10 disebutkan bahwa seorang anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur. Anggota Polri juga dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Namun, apakah hukuman guling – guling cukup?
Jika Aiptu rudi benar telah memalak seorang pengendara motor maka dirinya telah menerima pungutan liar atau pungli. Melansir https://pusiknas.polri.go.id/ dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.
Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Untuk itu, masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar, terutama yang dilakukan oknum ASN, Polri, dan TNI. Caranya yaitu memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat, website, atau email.
Kasus pungli oleh anggota polisi sebenarnya bukan kali pertama terjadi, pada 2021 silam sebuah video viral. Video itu menampakkan seseorang yang mengenakan seragam polisi berbincang dengan sopir truk. Diduga, polisi tersebut meminta sekarung bawang pada sopir truk sebagai uang damai.
Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan polisi yang bertugas sebagai anak buahnya itu. Kapolda menegaskan menindak polisi tersebut. Propam Polda Metro Jaya pun bergerak untuk menindak oknum tersebut.
Baca Juga: Peringkat Polri di Indeks Kepolisian Dunia Anjlok, Reformasi Total Sekarang!
Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan oknum nakal itu bertugas di Ditlantas. Kombes Sambodo meminta maaf atas tindakan tersebut. Kombes Sambodo pun mengatakan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat melaporkan praktik polisi nakal atau pungli. Caranya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812 – 9891 – 1911.
“Laporkan polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, maupun dalam hal penindakan di jalan,” ujar Kombes Sambodo. Polri memang mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di institusinya.
Pada 2022 lalu salah satu polisi di Kota Bogor meminta uang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas demi keuntungan pribadinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat meminta sejumlah uang karena kepentingan pribadi.
Pelaku juga diketahui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali dan atas perbuatannya ia ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang kemungkinan ancaman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Belakangan diketahui bahwa Aiptu Rudi Hartono sudah ditahan meski belum diketahui apa tindakan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Punggung Terbuka Jadi Petaka, Viral Video Ibu-Ibu Ngamuk di Rumah Makan: Suami Saya Lihat Kamu!
-
Menghitung Kekayaan Ello MG, YouTuber Viral Gegara Video Skandal 7 Menit Bareng Msbreewc
-
Mengenal PoliceTube: Platform Mirip Youtube untuk Melihat Kinerja Polisi
-
Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'
-
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian