Peringatan dari Kejaksaan Agung ini seakan mengkonfirmasi ketakutan yang telah lama disuarakan oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis.
Sejak pengesahan KUHP baru, komunitas pers konsisten menolak pasal-pasal yang dianggap "karet" dan dapat membungkam kritik.
Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara kolektif menilai belasan pasal dalam KUHP baru tidak hanya mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga membahayakan demokrasi.
Pasal-pasal yang paling disorot antara lain:
- Pasal 218, 219, & 220: Mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 & 241: Mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 & 264: Terkait penyebaran berita bohong atau tidak pasti yang dapat menyebabkan keonaran.
Menurut organisasi pers, pasal-pasal ini bersifat subjektif dan definisinya yang tidak jelas membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang untuk mengkriminalisasi jurnalis yang kritis terhadap pemerintah atau aparat.
Mereka berpendapat bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Pers, bukan melalui pengadilan pidana.
Dewan Pers bahkan telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) dan usulan reformulasi pasal-pasal tersebut kepada DPR dan pemerintah, namun merasa masukan mereka diabaikan.
Kekecewaan ini memuncak karena proses legislasi dinilai minim partisipasi publik yang bermakna.
Perkembangan Pembahasan RUU KUHAP di DPR
Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR
Di tengah kekhawatiran ini, proses legislasi terkait hukum acara pidana terus berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.
"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/6/2025) lalu.
Pembahasan RUU KUHAP ini akan segera dilakukan oleh Komisi III DPR. Dasco berjanji bahwa prosesnya akan berjalan transparan dan dapat diakses oleh publik.
"Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," jelas Dasco.
Pemerintah dan DPR meyakinkan bahwa mereka telah menampung aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, dalam penyusunan DIM RUU KUHAP.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR
-
Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang
-
DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian