Peringatan dari Kejaksaan Agung ini seakan mengkonfirmasi ketakutan yang telah lama disuarakan oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis.
Sejak pengesahan KUHP baru, komunitas pers konsisten menolak pasal-pasal yang dianggap "karet" dan dapat membungkam kritik.
Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara kolektif menilai belasan pasal dalam KUHP baru tidak hanya mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga membahayakan demokrasi.
Pasal-pasal yang paling disorot antara lain:
- Pasal 218, 219, & 220: Mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 & 241: Mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 & 264: Terkait penyebaran berita bohong atau tidak pasti yang dapat menyebabkan keonaran.
Menurut organisasi pers, pasal-pasal ini bersifat subjektif dan definisinya yang tidak jelas membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang untuk mengkriminalisasi jurnalis yang kritis terhadap pemerintah atau aparat.
Mereka berpendapat bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Pers, bukan melalui pengadilan pidana.
Dewan Pers bahkan telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) dan usulan reformulasi pasal-pasal tersebut kepada DPR dan pemerintah, namun merasa masukan mereka diabaikan.
Kekecewaan ini memuncak karena proses legislasi dinilai minim partisipasi publik yang bermakna.
Perkembangan Pembahasan RUU KUHAP di DPR
Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR
Di tengah kekhawatiran ini, proses legislasi terkait hukum acara pidana terus berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.
"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/6/2025) lalu.
Pembahasan RUU KUHAP ini akan segera dilakukan oleh Komisi III DPR. Dasco berjanji bahwa prosesnya akan berjalan transparan dan dapat diakses oleh publik.
"Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," jelas Dasco.
Pemerintah dan DPR meyakinkan bahwa mereka telah menampung aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, dalam penyusunan DIM RUU KUHAP.
Namun, komunitas pers tetap waspada, menanti apakah pembahasan KUHAP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kerja jurnalistik, atau justru semakin mempertegas ancaman pidana yang sudah terkandung dalam KUHP baru.
Pertaruhan kini terletak pada bagaimana DPR dan pemerintah menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR
-
Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang
-
DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?