Suara.com - Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.
Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq menekankan bahwa implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan kapasitas daerah.
Fajar mencontohkan, sistem pendidikan di provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau bisa jadi memerlukan pendekatan yang berbeda dengan sekolah di daera yang bukan kepulauan, seperti Bogor, Bandung, maupun Aceh.
“Melihat konteks geografis misalnya yang masuk. Saya baru pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Pasti pemerintah akan punya pendekatan yang lebih variatif. Tetapi yang tidak bisa kita ubah adalah standar minimum," kata Fajar dalam seminar nasional PDIP di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurut dia, meski pendekatannya akan berbeda-beda, kualitas pendidikan tetap menjadi standar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, satuan pembiayaan juga harus jelas.
"Maka standar minimumnya apa yang harus dipenuhi? Termasuk unit pembiayaannya. Nah yang bicara unit pembiayaan tentu adalah Kementerian Keuangan. Kami hanya akan mengatur soal sistemnya dan tata kelolanya,” katanya.
Fajar juga menyoroti pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, pendidikan merupakan urusan konkuren yang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemenuhan keputusan MK ini juga sangat terkait dengan komitmen pemerintah daerah.
“Kalau itu tidak sinergi, tidak sejalan, itu akan stagnan. Jadi poin terakhirnya adalah ini membutuhkan komitmen secara kolektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini menyangkut kewajiban yang sifatnya konkuren,” ujarnya.
Baca Juga: MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta
Di sisi lain, Fajar turut meminta dukungan politik dari DPR RI, khususnya Fraksi PDIP dan Komisi X, agar semangat putusan MK bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003.
“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,” kata Fajar.
“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemenlah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,” tandasnya.
Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Berita Terkait
-
Wamen Dikdasmen Ungkap Pemerintah Masih Hitung Kalkulasi untuk Gratiskan Sekolah Sesuai Putusan MK
-
Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
-
MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta
-
Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!
-
Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa