Suara.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Rizal Ul Haq, menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajibnya sekolah gratis tingkat SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta.
Namun, pelaksanaan teknisnya kini tengah dibahas lintas kementerian.
Fajar menyebutkan bahwa Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan komitmen tersebut dalam sejumlah kesempatan. Ia juga mengungkapkan bahwa skema pemenuhan keputusan MK ini sudah dibicarakan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa. Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Fajar dalam seminar nasional PDIP di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa tidak semua sekolah swasta akan serta-merta bebas dari pungutan.
Ia mengacu pada pandangan Hakim MK Arief Hidayat yang menyatakan banyak sekolah swasta mandiri tidak menerima dana BOS, namun memungut biaya cukup besar dari siswa.
“Data kami menunjukkan bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik,” ujarnya.
“Nah jika anak-anak tidak mampu atau Wong Cilik ini masuk sekolah swasta, biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” tambahnya.
Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.
Baca Juga: Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.
Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan.
Berita Terkait
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
-
DPR Desak Reformasi Total BGN, Terutama Soal Penempatan SDM: Program Gizi Taruhannya!
-
Foto Prabowo Jadi Alat Propaganda Israel di Papan Reklame, Dukung Rencana Trump di Gaza
-
DPR 'Sentil' BGN, Sebut MBG Berbahaya Lolos Distribusi karena SPPG Diisi Orang Tak Paham Gizi
-
10.10 Super ShopeePay Day: Flash Sale Rp10, Dapat Saldo Rp1 Juta, dan Bayar QRIS Serba Seribu!
-
Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan
-
Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?
-
Cerita Prabowo Kena Sindir Donald Trump Usai Pidato Gebrak Meja di PBB