Suara.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Rizal Ul Haq, menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajibnya sekolah gratis tingkat SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta.
Namun, pelaksanaan teknisnya kini tengah dibahas lintas kementerian.
Fajar menyebutkan bahwa Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan komitmen tersebut dalam sejumlah kesempatan. Ia juga mengungkapkan bahwa skema pemenuhan keputusan MK ini sudah dibicarakan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa. Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Fajar dalam seminar nasional PDIP di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa tidak semua sekolah swasta akan serta-merta bebas dari pungutan.
Ia mengacu pada pandangan Hakim MK Arief Hidayat yang menyatakan banyak sekolah swasta mandiri tidak menerima dana BOS, namun memungut biaya cukup besar dari siswa.
“Data kami menunjukkan bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik,” ujarnya.
“Nah jika anak-anak tidak mampu atau Wong Cilik ini masuk sekolah swasta, biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” tambahnya.
Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.
Baca Juga: Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.
Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan.
Berita Terkait
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat