Suara.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Rizal Ul Haq, menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajibnya sekolah gratis tingkat SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta.
Namun, pelaksanaan teknisnya kini tengah dibahas lintas kementerian.
Fajar menyebutkan bahwa Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan komitmen tersebut dalam sejumlah kesempatan. Ia juga mengungkapkan bahwa skema pemenuhan keputusan MK ini sudah dibicarakan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa. Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Fajar dalam seminar nasional PDIP di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa tidak semua sekolah swasta akan serta-merta bebas dari pungutan.
Ia mengacu pada pandangan Hakim MK Arief Hidayat yang menyatakan banyak sekolah swasta mandiri tidak menerima dana BOS, namun memungut biaya cukup besar dari siswa.
“Data kami menunjukkan bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik,” ujarnya.
“Nah jika anak-anak tidak mampu atau Wong Cilik ini masuk sekolah swasta, biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” tambahnya.
Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.
Baca Juga: Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.
Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan.
Berita Terkait
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Sudah Ada Putusan MK, PDIP Desak Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021