Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII DPR RI sepakat mengubah mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba, dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
“Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu tiga tahun menjadi satu tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand,” kata Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya.
Usulan untuk mengembalikan skema RKAB ke periode tahunan awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi.
Ia menilai, kebijakan tiga tahunan justru menyebabkan overproduksi yang tidak sebanding dengan kemampuan industri dalam menyerap hasil tambang, sehingga menekan harga komoditas.
"Kami Komisi XII meminta untuk Menteri ESDM jika sepakat untuk dikembalikan lagi pengajuan RKAB menjadi satu tahun," usul Bambang.
Sebagai informasi, skema RKAB tiga tahunan diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan diperkuat melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan tersebut semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian usaha dan mempermudah proses birokrasi.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga sepakat dengan Bambang justru menilai sistem itu berdampak negatif terhadap keseimbangan pasar global.
"Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harganya jatuh,” ungkap Bahlil.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Usul ke DPR ICP 2026 di Kisaran 60 sampai 80 Dolar AS per Barel
Karena itu Bahlil setuju dengan usulan Komisi XII DPR RI untuk kembali menerapkan skema RKAB tahunan. Bahkan, pemerintah berencana meninjau ulang RKAB perusahaan yang terlanjur disetujui untuk produksi tiga tahun ke depan.
“Jadi mohon maaf, dengan RKAB per tahun, ini kami akan memotong RKAB. Kalau besok ada pengusaha yang datang mengeluh ke DPR, kenapa RKAB-nya dipotong, jangan sampai melempar salah ke ESDM lagi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?
-
Belum Setahun Jadi Presiden, Prabowo 5 Kali Anulir Kebijakan Menteri, Banyak Terkait Jokowi
-
Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
-
Tak Disalami, Golkar Bantah Hubungan Prabowo-Bahlil Renggang: Kedekatan Tak Cuma Fisik, Tapi...
-
Viral Prabowo Diduga Tolak Salaman dengan Menteri ESDM Bahlil, Netizen Heboh: Sinyal Ketidaksukaan?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total