Suara.com - Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 belakangan memicu protes di masyarakat karena menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer.
Banyak di kalangan tenaga honorer yang mempertanyakan arti dari berbagai kode status yang tertera di kolom "Keterangan", dengan kode R4 menjadi salah satu yang paling banyak disorot dan memicu gelombang protes.
Pasalnya, kode R4 mengindikasikan bahwa pelamar tersebut adalah guru non-ASN yang tidak terdata menurut KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024, sebuah kondisi yang menjadi momok bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum masuk dalam basis data nasional pemerintah.
Kekecewaan para tenaga honorer ini juga namopak jelas dari berbagai komentar di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada ribuan akun netizen yang mempertanyakan hal ini pada BKN.
Salah satu keluhan yang viral menyebutkan, "Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada." Hal ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak guru, petugas teknis, dan tenaga kesehatan yang, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki nilai kompetensi tinggi, terganjal oleh masalah administratif pendataan.
Berdasarkan dokumen resmi SSCASN 2024, kode-kode dalam pengumuman hasil seleksi PPPK memiliki arti spesifik: L berarti peserta Lulus; R3 untuk peserta Guru Non-ASN Terdata, dan R3b untuk yang terdata dan ikut Seleksi PPPK Tahap 2; R2 untuk Eks Tenaga Honorer K2; R1A–R1D untuk Prioritas Guru eks THK-II, Non-ASN, PPG, dan Swasta yang sudah diakui dalam KepmenPANRB; serta R5 untuk Peserta Lulusan PPG. Sementara itu, kode seperti TH, TMS, APS, DIS, dan S menunjukkan status ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, diskualifikasi, atau pemegang sertifikat linear dengan nilai tinggi.
Kode R4 dan Prospek Skema PPPK Paruh Waktu
Kode R4 murni menjadi penanda kritis bahwa pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke proses pengangkatan maupun mendapatkan hak sebagai PPPK. Berbeda dengan peserta yang memiliki kode gabungan seperti R4/L, yang masih memiliki harapan karena telah dinyatakan lulus kompetensi. Mereka diberikan kesempatan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi mereka yang tidak lulus seleksi formasi penuh. Skema ini memungkinkan pengisian delapan jabatan fungsional, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang
Namun, skema PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN, atau mereka yang berstatus R1–R3. Sayangnya, peserta dengan status R4, yang tidak terdata dalam database BKN, tidak memenuhi ketentuan tersebut dan belum bisa mengikuti proses ini.
Sejumlah pejabat daerah, kabarnya telah memberikan informasi bahwa saat ini belum ada payung hukum resmi yang bisa menjadi dasar pengangkatan peserta R4. Mereka hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian PANRB.
Berita Terkait
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA
-
7 Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS Mulai Rp 40 Jutaan: Tahun Muda, Muat 8 Penumpang
-
PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya
-
Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji