Suara.com - Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 belakangan memicu protes di masyarakat karena menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer.
Banyak di kalangan tenaga honorer yang mempertanyakan arti dari berbagai kode status yang tertera di kolom "Keterangan", dengan kode R4 menjadi salah satu yang paling banyak disorot dan memicu gelombang protes.
Pasalnya, kode R4 mengindikasikan bahwa pelamar tersebut adalah guru non-ASN yang tidak terdata menurut KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024, sebuah kondisi yang menjadi momok bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum masuk dalam basis data nasional pemerintah.
Kekecewaan para tenaga honorer ini juga namopak jelas dari berbagai komentar di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada ribuan akun netizen yang mempertanyakan hal ini pada BKN.
Salah satu keluhan yang viral menyebutkan, "Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada." Hal ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak guru, petugas teknis, dan tenaga kesehatan yang, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki nilai kompetensi tinggi, terganjal oleh masalah administratif pendataan.
Berdasarkan dokumen resmi SSCASN 2024, kode-kode dalam pengumuman hasil seleksi PPPK memiliki arti spesifik: L berarti peserta Lulus; R3 untuk peserta Guru Non-ASN Terdata, dan R3b untuk yang terdata dan ikut Seleksi PPPK Tahap 2; R2 untuk Eks Tenaga Honorer K2; R1A–R1D untuk Prioritas Guru eks THK-II, Non-ASN, PPG, dan Swasta yang sudah diakui dalam KepmenPANRB; serta R5 untuk Peserta Lulusan PPG. Sementara itu, kode seperti TH, TMS, APS, DIS, dan S menunjukkan status ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, diskualifikasi, atau pemegang sertifikat linear dengan nilai tinggi.
Kode R4 dan Prospek Skema PPPK Paruh Waktu
Kode R4 murni menjadi penanda kritis bahwa pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke proses pengangkatan maupun mendapatkan hak sebagai PPPK. Berbeda dengan peserta yang memiliki kode gabungan seperti R4/L, yang masih memiliki harapan karena telah dinyatakan lulus kompetensi. Mereka diberikan kesempatan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi mereka yang tidak lulus seleksi formasi penuh. Skema ini memungkinkan pengisian delapan jabatan fungsional, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang
Namun, skema PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN, atau mereka yang berstatus R1–R3. Sayangnya, peserta dengan status R4, yang tidak terdata dalam database BKN, tidak memenuhi ketentuan tersebut dan belum bisa mengikuti proses ini.
Sejumlah pejabat daerah, kabarnya telah memberikan informasi bahwa saat ini belum ada payung hukum resmi yang bisa menjadi dasar pengangkatan peserta R4. Mereka hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian PANRB.
Berita Terkait
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA
-
7 Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS Mulai Rp 40 Jutaan: Tahun Muda, Muat 8 Penumpang
-
PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya
-
Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
-
Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah
-
Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta Tiap Jumat dari Pengurusan Izin WNA
-
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya