Suara.com - Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 belakangan memicu protes di masyarakat karena menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer.
Banyak di kalangan tenaga honorer yang mempertanyakan arti dari berbagai kode status yang tertera di kolom "Keterangan", dengan kode R4 menjadi salah satu yang paling banyak disorot dan memicu gelombang protes.
Pasalnya, kode R4 mengindikasikan bahwa pelamar tersebut adalah guru non-ASN yang tidak terdata menurut KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024, sebuah kondisi yang menjadi momok bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum masuk dalam basis data nasional pemerintah.
Kekecewaan para tenaga honorer ini juga namopak jelas dari berbagai komentar di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada ribuan akun netizen yang mempertanyakan hal ini pada BKN.
Salah satu keluhan yang viral menyebutkan, "Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada." Hal ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak guru, petugas teknis, dan tenaga kesehatan yang, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki nilai kompetensi tinggi, terganjal oleh masalah administratif pendataan.
Berdasarkan dokumen resmi SSCASN 2024, kode-kode dalam pengumuman hasil seleksi PPPK memiliki arti spesifik: L berarti peserta Lulus; R3 untuk peserta Guru Non-ASN Terdata, dan R3b untuk yang terdata dan ikut Seleksi PPPK Tahap 2; R2 untuk Eks Tenaga Honorer K2; R1A–R1D untuk Prioritas Guru eks THK-II, Non-ASN, PPG, dan Swasta yang sudah diakui dalam KepmenPANRB; serta R5 untuk Peserta Lulusan PPG. Sementara itu, kode seperti TH, TMS, APS, DIS, dan S menunjukkan status ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, diskualifikasi, atau pemegang sertifikat linear dengan nilai tinggi.
Kode R4 dan Prospek Skema PPPK Paruh Waktu
Kode R4 murni menjadi penanda kritis bahwa pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke proses pengangkatan maupun mendapatkan hak sebagai PPPK. Berbeda dengan peserta yang memiliki kode gabungan seperti R4/L, yang masih memiliki harapan karena telah dinyatakan lulus kompetensi. Mereka diberikan kesempatan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi mereka yang tidak lulus seleksi formasi penuh. Skema ini memungkinkan pengisian delapan jabatan fungsional, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang
Namun, skema PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN, atau mereka yang berstatus R1–R3. Sayangnya, peserta dengan status R4, yang tidak terdata dalam database BKN, tidak memenuhi ketentuan tersebut dan belum bisa mengikuti proses ini.
Sejumlah pejabat daerah, kabarnya telah memberikan informasi bahwa saat ini belum ada payung hukum resmi yang bisa menjadi dasar pengangkatan peserta R4. Mereka hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian PANRB.
Berita Terkait
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA
-
7 Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS Mulai Rp 40 Jutaan: Tahun Muda, Muat 8 Penumpang
-
PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya
-
Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai