Suara.com - Keberadaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang kini sudah terbentuk sejumlah 80.480 lembaga rawan konflik kepentingan.
Kerawanan tersebut, terutama terkait penunjukan struktur organisai pengurusnya.
Peneliti Center of Economic and Law Studies atau Celios, Muhammad Zakiul Fikri meragukan kualifikasi dan kapasitas sumber daya manusia atau SDM yang akan mengisi struktur pengelolaan koperasi di setiap desa.
Menurutnya, penunjukkan struktur pengelola Koperasi Merah Putih memungkinkan dilakukan dengan tidak berdasar pada kemampuan dan kapasitas personelnya.
Fikri justru melihat, faktor kedekatan dengan kepala desa dan pengurus desa, seperti anak hingga saudara yang akan cenderung terjadi.
"Itu menunjukkan kebanyakan dari pengurus koperasi desa Merah Putih, itu ditunjuk dari lingkaran relasi kuasa elite desa. Entah itu saudara atau temannya kepala desa, saudara atau temannya sekretaris desa" kata Fikri saat dihubungi Suara.com pada Kamis 3 Juli 2025.
Penunjukkan pengurus koperasi yang tidak berdasarkan kemampuan dan kapasitas, tapi berdasarkan relasi kuasa menjadi sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, dana yang akan dikelola setiap koperasi desa tergolong fantastis, yakni sekitar Rp 3 miliar. Padahal, dana tersebut merupakan pinjaman dari himpunan bank milik negara atau Himbara yang harus dicicil dari dana desa.
Keraguannya dengan kapasitas SDM yang akan mengelola koperasi desa tak bisa dipisahkan dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terburu, dan tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca Juga: 80.480 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Tapi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Masih Mengganjal
Akhirnya penunjukkan struktur pengurusnya tidak lagi berdasarkan meritokrasi.
Terburu-burunya pembentukan koperasi desa, juga tergambar dari narasi yang ditemukan Celios dalam studinya.
Para perangkat desa atau kepala desa menyatakan bahwa yang terpenting terbentuk dulu koperasinya.
"Jadi mereka nggak mempersoalkan siapa pun orang yang mau menjadi pengurus," kata Fikri.
Nota kesepahaman yang dijalin Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna menjawab keraguan kualitas SDM pengelola koperasi desa, menurut Fikri tidak menjadi jaminan dan jawaban.
Apalagi belum dijelaskan peningkatan kemampuan dan keterampilan seperti apa yang akan diberikan kepada para pengurus koperasi desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi