Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdar) menilai kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara menunjukkan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting dan empat orang lainnya terjerat operasi tangkap tangan atau OTT pada 26 Juni 2025.
ICW dan SAHdar menilai alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.
Berdasarkan pemantauan ICW selama periode 2019-2023 terdapat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.
Sedangkan hasil penelitian yang dilakukan SAHdar tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 (satu) se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp1,05 triliun.
Merujuk pada data itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memiliki tanggung untuk menuntaskan persoalan korupsi di wilayahnya itu.
"Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi” kata Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Sabtu (5/7/2025).
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengemukakan, banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa adanya sistem elektronik tidak cukup untuk mencegah korupsi.
Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021--yang mencakup informasi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan. Namun sayangnya, kata Wana, aturan tersebut tidak dijalankan sehingga menyulitkan publik melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
"Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek. Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak," beber Wana.
ICW melakukan penelusuran lewat sumber terbuka, menemukan pada tanggal 27 Juni-3 Juli 2025, Bobby Nasution selaku gubernur ikut meninjau meninjau jalan yang rencananya akan dibangun melalui proses pengadaan.
"Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.
Untuk itu, ICW dan SAHdar mendesak agar KPK untuk segera memanggil Bobby Nasution untuk menjalani pemeriksaan.
"KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat”, kata Hidayat.
Topan Ginting dkk Tersangka KPK
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
-
Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga
-
Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya