Suara.com - Seorang pria di Purwakarta ditangkap polisi setelah aksinya menganiaya anak kandung yang masih berusia 1,5 tahun viral di media sosial. Mirisnya, pelaku merekam sendiri tindakan kekerasan tersebut sebelum akhirnya tersebar luas.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. "Hari ini kami mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial," kata AKBP Lilik Ardiansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Ia menyampaikan penangkapan pelaku penganiaya terhadap anak di bawah umur itu dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diamankan pada Jumat siang sekitar pukul 13.31 WIB, di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta," ujarnya.
Pelaku berinisial DH melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya, mulai dari menginjak-injak tubuh korban, memukul menggunakan tangan, hingga mencekik leher sang anak.
"Tindakannya itu menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Dia menyebutkan rangkaian aksi penganiayaan terhadap anaknya itu direkam sendiri oleh pelaku dalam bentuk video. Lalu hasil rekamannya dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai, dan berada di wilayah Bogor.
"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri membatalkan niat cerai," kata Lilik.
Baca Juga: Kenapa Menteri UMKM Tak Bisa Jawab Surat Sakti Tur Eropa Istri Asli atau Palsu?
Dia menyebutkan motif penganiayaan terhadap anaknya itui diduga dilatarbelakangi rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya, sebab istrinya berencana mengakhiri rumah tangga mereka.
Sesuai dengan keterangan sementara, kata Lilik, tindakan penganiayaan itu sudah dilakukan oleh pelaku dua kali, yakni pada Selasa 1 Juli dan Kamis 3 Juli .
"Aksi penganiayaan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku, tanpa kehadiran saksi lain. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta," ujarnya.
Menurut dia, pelaku tersebut dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku, guna melengkapi berkas penyidikan.
Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Kenapa Menteri UMKM Tak Bisa Jawab Surat Sakti Tur Eropa Istri Asli atau Palsu?
-
Menteri UMKM Ungkap Sumber Dana Perjalanan Tur Eropa Istri, Benar Tak Pakai Duit Negara?
-
Sampai Diparodikan Bule, Begini Asal Usul Pacu Jalur
-
Bikin Gaduh Satu Indonesia, Asmara Tina Astari dan Maman Merekah di Pohon Beringin
-
Momen Istri Diogo Jota Lemas Usai Identifikasi Jasad Suami, Butuh Bantuan Psikologis
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual