Suara.com - Seorang pria di Purwakarta ditangkap polisi setelah aksinya menganiaya anak kandung yang masih berusia 1,5 tahun viral di media sosial. Mirisnya, pelaku merekam sendiri tindakan kekerasan tersebut sebelum akhirnya tersebar luas.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. "Hari ini kami mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial," kata AKBP Lilik Ardiansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Ia menyampaikan penangkapan pelaku penganiaya terhadap anak di bawah umur itu dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diamankan pada Jumat siang sekitar pukul 13.31 WIB, di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta," ujarnya.
Pelaku berinisial DH melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya, mulai dari menginjak-injak tubuh korban, memukul menggunakan tangan, hingga mencekik leher sang anak.
"Tindakannya itu menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Dia menyebutkan rangkaian aksi penganiayaan terhadap anaknya itu direkam sendiri oleh pelaku dalam bentuk video. Lalu hasil rekamannya dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai, dan berada di wilayah Bogor.
"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri membatalkan niat cerai," kata Lilik.
Baca Juga: Kenapa Menteri UMKM Tak Bisa Jawab Surat Sakti Tur Eropa Istri Asli atau Palsu?
Dia menyebutkan motif penganiayaan terhadap anaknya itui diduga dilatarbelakangi rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya, sebab istrinya berencana mengakhiri rumah tangga mereka.
Sesuai dengan keterangan sementara, kata Lilik, tindakan penganiayaan itu sudah dilakukan oleh pelaku dua kali, yakni pada Selasa 1 Juli dan Kamis 3 Juli .
"Aksi penganiayaan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku, tanpa kehadiran saksi lain. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta," ujarnya.
Menurut dia, pelaku tersebut dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku, guna melengkapi berkas penyidikan.
Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Kenapa Menteri UMKM Tak Bisa Jawab Surat Sakti Tur Eropa Istri Asli atau Palsu?
-
Menteri UMKM Ungkap Sumber Dana Perjalanan Tur Eropa Istri, Benar Tak Pakai Duit Negara?
-
Sampai Diparodikan Bule, Begini Asal Usul Pacu Jalur
-
Bikin Gaduh Satu Indonesia, Asmara Tina Astari dan Maman Merekah di Pohon Beringin
-
Momen Istri Diogo Jota Lemas Usai Identifikasi Jasad Suami, Butuh Bantuan Psikologis
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global