Suara.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan SMA/SMK negeri menampung hingga 50 siswa per kelas berpotensi mengancam keberlangsungan sekolah swasta.
Ia menilai, kebijakan tersebut dapat membuat sekolah swasta kekurangan siswa dan terancam gulung tikar.
"Sekolah SMA/SMK swasta berpotensi kekurangan murid bahkan bisa bubar jika kebijakan ini diterapkan Gubernur Jabar. Sebab murid akan bertumpuk terkonsentrasi di sekolah negeri. Tentu tidak akan menyelesaikan masalah anak putus sekolah," kata Satriawan dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Senin (7/7/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam keputusan tersebut, Dedi memperbolehkan sekolah SMA/SMK negeri mengisi satu ruang kelas hingga maksimal 50 siswa.
P2G mengkhawatirkan efek domino dari kebijakan ini, yang tidak hanya berdampak pada sekolah swasta tetapi juga pada para guru yang bisa kehilangan pekerjaannya.
Sebelum kebijakan itu diberlakukan, P2G sudah menerima sejumlah laporan dari SMA/SMK swasta yang mengalami kekurangan siswa.
Satriawan mencontohkan, SMA Bhakti Putra Indonesia di Cisewu, Garut Selatan, hanya menerima 13 calon siswa pendaftar.
Sementara itu, SMA Pasundan di Kota Tasikmalaya hanya menerima 4 calon murid.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Izinkan Kelas 50 Siswa di Jabar, P2G: Kualitas Pendidikan Bisa Hancur!
"Sebenarnya fakta bahwa SMA/SMK swasta di Jawa Barat sepi peminat sudah terjadi dalam lima tahun terakhir, tetapi malah diperparah oleh kebijakan Gubernur Jabar ini," tambahnya.
Menurut P2G, kebijakan Dedi hanya fokus menurunkan angka anak putus sekolah tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan sekolah swasta.
Padahal, jumlah siswa dalam satu kelas sebenarnya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, serta Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis Pembentukan Rombongan Belajar, yang menetapkan bahwa jumlah maksimal siswa SMA/MA/SMK/MAK per kelas adalah 36 orang.
P2G menilai, memaksakan satu ruang kelas diisi 50 siswa akan berdampak negatif terhadap proses belajar-mengajar dan merugikan baik guru maupun siswa.
Kondisi ruang kelas yang dirancang untuk 36 siswa akan menjadi pengap, suara guru tidak terdengar jelas, apalagi jika siswa berisik.
Ruang gerak siswa dan guru menjadi sempit, interaksi antar siswa terbatas, sarana dan prasarana tidak mencukupi, serta guru kesulitan mengontrol kelas, yang pada akhirnya membuat suasana belajar tidak kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara