Suara.com - Kisruh perkara hukum Nikita Mirzani atas pelaporan dugaan pemerasan oleh Reza Gladys masih terus berlanjut. Terbaru pasal pemerasan yang dituduhkan dokter kecantikan itu dihapus dalam persidangan.
Terkait hal tersebut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tampak menyinggung moralitas Reza Gladys yang tampak enggan meminta maaf usai pasal pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya dinyatakan tidak terbukti.
Kata Fahmi, perubahan pasal dakwaan oleh jaksa membuktikan laporan Reza Gladys atas Nikita Mirzani keliru sejak awal.
"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya minta maaf di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," ungkap Fahmi Bachmid mendesak dokter kecantikan itu meminta maaf, Minggu 6 Juli 2025.
Ia menegaskan, sejak awal Reza Gladys melaporkan ibunda Laura Meizani alias Lolly dengan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP).
Meski demikian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak memasukan pasal tersebut dan menggantinya dengan Pasal 369 KUHP Tentang pencemaran Nama Baik melalui ancaman tertulis maupun lisan.
"Selama ini anda menyatakan Nikita melakukan pemerasan. Tapi jaksa menghapus pasal itu. Artinya ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid menduga terdapat kesalahan sejak awal pelaporan.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani itu, perubahan pasal dalam dakwaan merupakan bukti tuduhan awal terhadap kliennya tidak berdasar.
Fahmi Bachmid juga menyayangkan sikap Reza Gladys yang bersikukuh tidak mau minta maaf kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh
"Kalau gentle, kalau punya moral, ya minta maaf. Bilang saja, 'saya salah, saya kemarin salah lapor'. Itu baru namanya bertanggung jawab," tegasnya mengkritik Reza Gladys.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga menekankan Pasal 369 KUHP yang kini dikenakan terhadap Nikita merupakan delik aduan, yang hanya bisa diproses jika korban melaporkan secara pribadi, bukan diwakilkan.
"Pasal pemerasan 368 sudah dihapus. Yang muncul pasal 369 ayat 1, tentang pencemaran yang disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Itu delik aduan, tidak bisa sembarangan diproses tanpa laporan langsung dari korban," papar Fahmi.
Ia pun menyebut pihak yang melaporkan kasus ini adalah individu, padahal dalam kasus yang dibawa ke meja hijau, pihak yang merasa dirugikan justru adalah perusahaan.
"Kalau yang dirugikan PT, kenapa personal yang lapor? Itu yang kami angkat juga dalam eksepsi," tegasnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani itu juga menyebut kini proses hukum terhadap kliennya masih berjalan.
Berdasarkan jadwal, pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang akan dilakukan tanggapan terhadap eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sementara itu, sidang putusan sela oleh majelis hakim akan berlangsung pada 15 Juli 2025.
"Kalau eksepsi kami diterima, bisa saja perkara ini gugur. Tapi kalau tidak, ya kita lanjut ke pokok perkara," ucapnya..
Sang advokat berharap publik lebih jernih dalam menilai kasus ini, terutama setelah pasal pemerasan yang selama ini menjadi dasar pelaporan terhadap Nikita Mirzani dihapus oleh jaksa.
"Kalau memang ada kesalahan dalam pelaporan, harusnya punya keberanian untuk minta maaf. Itu soal moralitas," imbuh Fahmi Bachmid.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra dituding meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita dan Ismail kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, Nikita resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Namun, dalam dakwaan terbaru, jaksa justru menghapus pasal pemerasan dan hanya mendakwa Nikita dengan Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai ancaman.
Perubahan pasal ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum Nikita karena dinilai membuktikan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra dituding meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita dan Ismail kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, Nikita resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Namun, dalam dakwaan terbaru, jaksa justru menghapus pasal pemerasan dan hanya mendakwa Nikita dengan Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai ancaman.
Perubahan pasal ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum Nikita karena dinilai membuktikan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti.
Berita Terkait
-
Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh
-
Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas
-
Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat
-
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang
-
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China