Suara.com - Penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Hokota, Prefektur Ibaraki, Jepang atas dugaan perampokan pada akhir Juni lalu kembali menampar wajah Indonesia di mata dunia. Insiden ini bukan lagi sebuah anomali, melainkan menambah panjang daftar kelam ulah WNI yang memalukan di Negeri Matahari Terbit.
Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku ini ternyata berstatus overstayer atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.
Peristiwa ini seolah menjadi puncak gunung es dari serangkaian masalah yang terjadi. Publik belum lama ini dibuat geram oleh video viral pemasangan bendera perguruan silat di fasilitas umum, hingga kasus-kasus kriminal yang lebih brutal seperti pembunuhan dan penganiayaan. Rentetan kejadian ini memicu satu pertanyaan mendesak: apa yang sebenarnya terjadi dengan sebagian WNI di Jepang?
Melansir laman BBC Indonesia, Senin (7/7/2025) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Sumirat, memastikan pendampingan hukum telah diberikan.
"Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan, untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka," jelas Rolliansyah, Jum'at (4/7). "Dan tentunya melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya."
Namun, pendampingan hukum hanya menangani akibat. Akar masalahnya diduga jauh lebih dalam dan kompleks. Daftar kejahatan yang melibatkan WNI dalam setahun terakhir cukup untuk membuat siapa pun mengelus dada.
Pada November 2024, 11 WNI diringkus di Isesaki, Prefektur Gunma, atas kasus perampokan yang menewaskan satu WNI lainnya. Di bulan yang sama, di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, seorang WNI berusia 24 tahun merampok dan menusuk pasangan lansia hingga terluka parah. Sebelumnya, pada Juli 2024, seorang WNI ditangkap di Fukuoka karena merampok dan menganiaya perempuan lokal. Kasus yang lebih mengerikan terjadi pada April 2023, saat tiga WNI ditangkap karena membunuh sesama WNI dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper di pegunungan Fukushima.
Benturan Budaya dan Kegagalan Adaptasi
Lonjakan jumlah WNI di Jepang, yang didominasi oleh pemagang (kenshusei) dan pekerja berketerampilan khusus (tokutei ginou), disebut menjadi salah satu faktor utama. Jepang, dengan populasi yang menua, memang sangat membutuhkan tenaga kerja. Namun, persiapan yang diberikan kepada para WNI ini dinilai kurang menyentuh aspek krusial: pemahaman budaya.
Baca Juga: Calon Dubes RI untuk Jepang, Mantan Ketua Mahasiswa Pencinta Alam
Nawawi Asmat, peneliti kependudukan dari BRIN yang lama mengkaji fenomena ini, menyoroti adanya benturan budaya yang serius. Menurutnya, banyak WNI membawa kebiasaan dari Tanah Air yang bertentangan dengan norma sosial di Jepang.
"Di Jepang ini karena diaspora kita sebagian besar adalah kenshusei [pemagang] dengan beragam latar dan karakter orangnya," paparnya. Menurut Nawawi, pembekalan yang diberikan kepada calon pekerja seringkali hanya bersifat teknis dan prosedural.
"Yang diajarin itu cuma prosedur-prosedur, misalnya, kalau kamu ada masalah dengan perusahaan kamu lapornya ke mana. Tapi, yang informal ini yang enggak pernah diajarin. Tentang perbedaan culture kita [Indonesia] dengan masyarakat [Jepang] itu enggak ada," terangnya.
Ia mencontohkan budaya orang Jepang yang sangat menjaga ketertiban dan tidak ingin mengganggu orang lain. Sebaliknya, kebiasaan berkumpul dalam kelompok besar, berbicara keras di tempat umum, atau memamerkan identitas kelompok—seperti dalam kasus bendera perguruan silat—dianggap sangat mengganggu dan tidak sopan di Jepang.
"Masyarakat Jepang cenderung memikirkan apakah ketika melakukan sesuatu akan merugikan orang lain atau tidak. Sedangkan orang-orang Indonesia lebih ke meluapkan ekspresi. Nah, ini yang sering jadi masalah ketika pekerja Indonesia di sana," tegas Nawawi.
Peran Komunitas dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berita Terkait
-
Jalani Menit Debut Lebih Melimpah, Andalan Malaysia Ini Bakal Sukses di Liga Jepang?
-
Mandi Hutan: Rahasia Jepang Atasi Kesepian yang Terbukti Secara Ilmiah
-
Kisah Hijrah Rae Lil Black: Tak Sengaja Hadiri Acara Islam di Malaysia, Mualaf Usai 6 Bulan Belajar
-
Calon Dubes RI untuk Jepang, Mantan Ketua Mahasiswa Pencinta Alam
-
Dinilai Tidak Peka,Taemin SHINee Meminta Maaf Usai Singgung Gempa di Jepang
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan