Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap parlemen akan membentuk tim supervisi terhadap Kementerian Kebudayaan RI yang akan melakukan penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
Dasco mengakui, DPR menyadari potensi polemik yang bisa meledak menjadi perdebatan nasional terkait penulisan ulang sejarah, sehingga pimpinan DPR menugaskan sebuah tim supervisi khusus.
Tujuannya jelas, menjadi 'wasit' untuk memastikan narasi masa lalu bangsa tidak ditulis ulang secara serampangan.
Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Dasco setelah melalui proses konsultasi dan kesepakatan di tingkat pimpinan dewan.
"Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama pimpinan DPR lain nya maka DPR akan membentuk menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah. Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," kata Dasco, dikutip hari Senin (7/7/2025).
Namun, pertanyaan yang lebih penting bagi publik adalah: apa sebenarnya tugas spesifik dari tim supervisi ini? Mengapa perlu melibatkan dua komisi yang berbeda?
Berdasarkan struktur dan mandatnya, tim supervisi yang. digagas Dasco ini memiliki setidaknya tiga tugas utama yang saling melengkapi untuk mencegah narasi sejarah menjadi 'bom waktu'.
1. Pengawasan Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Sosial (Tugas Komisi III)
Inilah alasan utama mengapa Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan dilibatkan dalam tim supervisi.
Baca Juga: DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Dasco: Untuk Akhiri Polemik
Penulisan sejarah, terutama yang merevisi narasi yang sudah mapan, sangat rentan terhadap gugatan hukum dan gejolak sosial.
Tugas utama dari perwakilan Komisi III dalam tim ini adalah:
- Mengkaji Potensi Delik Hukum: Memastikan naskah baru tidak mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik terhadap tokoh atau kelompok, atau melanggar undang-undang terkait penyebaran kebencian.
- Analisis Dampak Sosial: Memprediksi dan memitigasi potensi konflik horizontal di masyarakat yang bisa timbul akibat perubahan narasi, terutama pada isu-isu sensitif seperti G30S/PKI, peran Orde Baru, atau sejarah kemerdekaan.
- Menjamin Kepatuhan Prosedur: Mengawal agar proses penulisan ulang sejarah oleh Kemenbud berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Verifikasi Aspek Akademik dan Edukatif (Tugas Komisi X)
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, riset, dan kebudayaan, keterlibatan Komisi X adalah sebuah keniscayaan.
Fokus mereka adalah pada substansi dan kualitas dari konten sejarah itu sendiri.
Tugasnya meliputi:
Berita Terkait
-
DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Dasco: Untuk Akhiri Polemik
-
Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, DPR Ragukan Kemenbud?
-
Akhirnya DPR Turun Tangan Awasi Penulisan Ulang Sejarah Fadli Zon, Efektifkah?
-
Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
-
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS