Suara.com - DPR telah melakukan fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan kepada 24 calon duta besar pada 5 hingga 6 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono menyampaikan jika proses pengujian telah lengkap dan hasilnya akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami juga sudah menjalankan rapat internal komisi, di mana dalam rapat tersebut kami memberikan tanggapan hingga jawaban kepada pimpinan DPR," kata Budisatrio Minggu (6/7/2025), seperti dilansir Antara.
Nah, lantas apa saja tugas duta besar? Berikut sederet fungsinya.
Duta besar berperan sebagai perwakilan resmi suatu negara di negara lain dan menjadi ujung tombak diplomasi, kerja sama serta hubungan antarbangsa.
Duta besar merupakan salah satu jabatan bergengsi dalam sektor hubungan internasional yang mewakili negaranya di negara tempat mereka ditugaskan.
Mereka membawa amanah negara asal untuk menjaga hubungan baik, memperjuangkan kepentingan nasional, dan menjalin komunikasi dengan pemerintah negara tuan rumah.
Berikut adalah beberapa tugas utama duta besar:
1. Berperan dalam perundingan internasional
Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Calon Duta Besar RI, Siap Ditempatkan di Negara Sahabat
Dalam banyak kasus, duta besar juga menjadi perwakilan negara dalam negosiasi perjanjian bilateral atau multilateral, seperti kesepakatan dagang, kerja sama keamanan, dan isu lingkungan.
Mereka berupaya meraih kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
2. Mewakili negara asal
Duta besar merupakan representasi resmi pemerintah, menjadi juru bicara bagi kebijakan, pandangan, dan kepentingan negaranya.
Mereka bertugas menyampaikan sikap resmi negara asal dalam berbagai forum diplomatik dan pertemuan internasional.
3. Mempromosikan pertukaran budaya
Berita Terkait
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min
-
Terima Mohammad Boroujerdi, Megawati Kirim Surat Resmi untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Doa Bersama dan Petisi Solidaritas untuk Iran Digelar di Jakarta
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang