Suara.com - Warganet ramai memburu link video Andini Permata di berbagai platform media sosial. Andini Permata menjadi trending arena beredarnya video berdurasi sekitar 2 menit 31 detik yang menampilkan seorang perempuan muda yang disebut-sebut sebagai Andini Permata bersama seorang anak laki-laki yang diduga adiknya.
Video ini menjadi perbincangan panas di media sosial seperti TikTok, X (Twitter), dan Telegram, memicu rasa penasaran dan spekulasi dari warganet.
Dalam video tersebut disebutkan kalau Andini melakukan adegan tidak senonoh dengan bocil yang diduga adiknya. Link video ini tersebar dari part 1 hingga part 20 di medsos.
Akan tetapi, hingga kini identitas asli Andini Permata belum jelas. Tidak ada profil resmi atau akun terverifikasi yang mengonfirmasi keberadaannya.
Banyak pihak menduga bahwa nama Andini Permata hanya digunakan sebagai clickbait untuk menarik perhatian dan mendulang klik di dunia maya.
Selain itu, video yang viral itu juga dipertanyakan keasliannya, dan sebagian besar link yang beredar justru berisi iklan jebakan atau potensi malware.
Link video Andini Permata yang viral sebenarnya tidak tersedia secara resmi dan aman untuk ditonton karena mengandung konten video tak senonoh.
Belum lagi, banyak tautan yang beredar di media sosial dan platform seperti Telegram justru merupakan jebakan yang mengandung malware, penipuan digital, atau konten manipulatif yang berbahaya bagi perangkat dan data pribadi pengguna.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai keberadaan video asli maupun identitas Andini Permata. Nama dan video tersebut diduga kuat hanya menjadi clickbait untuk memancing klik dan menyebarkan konten berbahaya.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak mencari atau mengakses link video viral Andini Permata karena risikonya sangat besar, termasuk pencurian data dan infeksi malware.
Warganet sebaiknya berhati-hati dan tidak terjebak dalam penyebaran konten yang belum jelas kebenarannya tersebut.
Berita Terkait
-
Ketika Meme Menjadi Senjata Bullying Digital: Batas Antara Lucu dan Melukai
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
-
Fenomena Kasus Bullying Viral: Mengapa Kita Baru Bergerak saat Sudah Telat?
-
Viral! Sepatu Berlumpur Gubernur Aceh Jadi Sorotan Saat Mendampingi Presiden ke Lokasi Bencana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya