Suara.com - Polda Lampung menangkap tiga lelaki yang diduga sebagai admin grup Facebook berisi video-video hubungan sesama jenis di Lampung. Ketiganya disangka telah menyebarkan video dewasa di media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup berisi video hubungan pasangan sejenis yang berseliweran di media sosial.
"Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis," kata Dery kepada wartawan, dikutip Selasa (8/7/2025).
Adapun ketiga tersangka yakni JM (53), warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut.
"JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis," ucap Dery.
Kekinian, ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Keduanya telah dibentuk sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” jelas Dery.
Hasil penelusuran, grup-grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap oleh sesama anggota.
Bahkan, dalam salah satu unggahan ditemukan kalimat bernada mencurigakan seperti ‘Absen siapa pecinta bocil SMP’.
Baca Juga: Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga
Dery menegaskan, saat ini pihaknya memastikan bakal terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Tim juga memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri grup serupa yang masih tersebar di media sosial.
"Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Grup Gay 16.000 Akun Terbongkar, DPR Desak Polisi 'Bersih-bersih' Medsos
-
Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?
-
Terungkap Nama Aktor MR yang Ditangkap Usai Ancam Sebar Foto Pacar Sejenis, Main Sinetron Apa?
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan