Suara.com - Sebuah drama asmara sesama jenis yang dibalut kecemburuan buta berakhir di kantor polisi. Seorang artis sinetron berinisial MR (27) kini resmi menjadi tersangka setelah diduga memeras kekasih prianya, IMT (33), dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka. Motifnya? Cemburu karena sang kekasih menjalin hubungan dengan pria lain.
Kasus ini terungkap setelah korban, IMT, tak tahan lagi dengan ancaman dan pemerasan yang sudah merugikannya hingga puluhan juta rupiah. Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap MR di sebuah rumah kos di Depok, Jawa Barat, dan membongkar semua fakta di baliknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa senjata utama yang digunakan MR untuk memeras adalah enam buah video syur.
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (2/7/2025).
Menurut polisi, hubungan antara MR dan IMT awalnya berjalan layaknya sepasang kekasih. Namun, semua berubah ketika MR mencium adanya orang ketiga. Rasa cemburu yang membara mengubahnya menjadi seorang pemeras.
"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelas Firdaus.
Rasa kesal dan cemburu itulah yang mendorong MR untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak dituruti, enam video hubungan intim mereka akan disebar ke publik. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga mencapai total kerugian kurang lebih Rp20 juta.
"Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau 'cash'," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dalam kesempatan berbeda.
Kini, karier MR di dunia hiburan terancam tamat. Ia dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Baca Juga: Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!
"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," tegas Firdaus.
Berita Terkait
-
Skandal Pemerasan TKA: KPK Bongkar Izin Bodong Hingga Aliran Uang Pemerasan
-
Sidang Pemerasan Nikita Mirzani: Mail Syahputra Tenang, Nikita Lambaikan Tangan dari Borgol!
-
Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!
-
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
-
Eks Dirjen Dicecar KPK Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal