Suara.com - DPR resmi menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik ke dalam Peraturan DPR sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DPR RI periode 2025–2029.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.
Adies yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" ujar Adies yang langsung dijawab dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.
Menurutnya, peraturan DPR yang telah disahkan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa rancangan peraturan ini turut merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik, serta menyesuaikannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, UU tentang Partai Politik perlu mengakomodasi unsur akuntabilitas keuangan, budaya politik yang inklusif, sistem kaderisasi, kepemimpinan partai, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
Selain kodifikasi UU Pemilu, menurut Sturman, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam perumusan Peraturan DPR tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar UU Parpol bisa direvisi kembali untuk membuka peluang parpol bisa miliki badan usaha.
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.
Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.
"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh