Suara.com - Dentuman musik horeg yang biasa menggetarkan hajatan dan karnaval di Jawa Timur kini menghadapi perlawanan serius. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 50 pondok pesantren di Pasuruan dan sekitarnya telah bersatu mengeluarkan fatwa haram untuk sajian musik dengan suara menggelegar tersebut, memicu perdebatan panas antara norma agama dan kreasi kesenian lokal.
Melansir laman BBC Indonesia, Rabu (9/7/2025) keputusan mengejutkan ini lahir dari forum bahtsul masail yang digelar pada 26-27 Juni lalu. Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa fatwa ini bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, fenomena horeg telah menimbulkan banyak mudarat.
"Di dalam musyawarah itu kemudian kami memutuskan bahwa sound horeg sebagai tontonan itu adalah haram," kata Muhib.
Ia membeberkan tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, suara horeg yang luar biasa kencang dianggap sangat mengganggu masyarakat dan terbukti menyebabkan kerusakan fisik.
"Aspek suaranya itu mengganggu masyarakat, jelas. Di Youtube, ada yang [genting] rumah warga pecah dan itu memang nyata. Kami mengangkat [persoalan] ini karena banyak keluhan masyarakat," ujar dia.
Kedua, kegiatan horeg dinilai telah melanggar syariat Islam karena menampilkan joget campur baur antara laki-laki dan perempuan dengan pakaian yang dianggap seksi.
Ketiga, acara ini ditengarai menjadi sarang peredaran minuman keras.
"Tentu yang sangat kami prihatinkan adalah akibat kerusakan moral. Bayangkan anak-anak kecil bisa melihat seperti itu, ada penari kayak gitu ditonton anak kecil," tutur Muhib.
Namun, fatwa ini tak diterima begitu saja oleh para pelaku bisnis horeg. Hermanto, pemilik Horeg Mega Audio di Pamekasan, secara terang-terangan menolak dan menuntut keadilan. Baginya, jika horeg diharamkan, maka tempat hiburan lain pun harus mendapat perlakuan serupa.
Baca Juga: Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
"Kalau mau bicara haram enggak usah sampai ke sound horeg, main kentungan kalau ada yang joget-joget juga haram, tempat karaoke juga haram. Tergantung yang melihat," ujarnya dengan nada menantang.
Hermanto, yang bisa meraup Rp10 juta hingga Rp20 juta sekali tampil, merasa fatwa ini tidak adil.
"Enggak apa-apa asal dilarang semua, tempat karaoke, kentungan, dilarang semua. Tempat hiburan juga ditutup kalau bicara masalah haram," tegasnya.
Fenomena horeg sendiri, yang secara harfiah berarti "bergetar", telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hiburan rakyat di pedesaan Jawa.
Puji Karyanto, dosen Ilmu Budaya Universitas Airlangga, menyebutnya sebagai kreasi kesenian lokal baru yang muncul seiring perkembangan teknologi sound system. Namun, ia sepakat bahwa tren ini sudah kebablasan.
"Suara yang dihasilkan itu melebihi desibel yang bisa diterima oleh telinga orang, ada kalanya merusak rumah warga, genting dan kaca pecah. Itu yang menurut saya sudah kebablasan," kata Puji.
Berita Terkait
-
Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
-
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!