Suara.com - Pemerintah baru saja merilis berita gembira. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia turun.
Secara teori, ini berarti lebih banyak orang yang bekerja. Tapi, mari kita jujur sejenak. Apakah kamu, sebagai seorang milenial atau Gen Z yang sedang merintis karir, benar-benar merasakan perbaikan itu?
Atau justru kamu merasa gaji segitu-gitu saja, status pekerjaan tidak pernah aman, dan rasa cemas soal masa depan finansial malah semakin menjadi? Jika ya, kamu tidak sendirian.
Data boleh berkata A, tapi realita di lapangan seringkali berkata B. Riset terbaru dari Microeconomics Dashboard (Micdash) FEB UGM mengungkap sebuah paradoks yang menjadi "jebakan" tersembunyi bagi angkatan kerja muda.
Ilusi Angka: Di Balik Turunnya Angka Pengangguran
Masalah pertama terletak pada definisi "bekerja". Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), seseorang sudah dianggap bekerja jika ia melakukan pekerjaan untuk mendapat penghasilan minimal satu jam dalam seminggu terakhir.
Qisha Quarina, Peneliti Micdash FEB UGM, menyoroti betapa luasnya definisi ini.
"Konsep 1 jam dalam seminggu terakhir ini menjadi penting. Seseorang yang membantu menjaga warung keluarganya selama 1 jam dalam satu minggu terakhir sebelum diwawancara, akan dikategorikan ke dalam bekerja, walaupun yang bersangkutan tidak dibayar," ungkapnya melalui keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
Ini artinya, angka "pekerja" yang naik bisa jadi hanya ilusi optik. Seseorang yang baru terkena PHK dan terpaksa menjadi driver ojek online beberapa jam seminggu, atau seorang sarjana yang terpaksa membantu di toko keluarga tanpa upah, secara statistik dihitung sebagai "bekerja". Mereka tidak menganggur, tapi apakah pekerjaan mereka sudah layak?
Baca Juga: Segini Gaji Fantastis Ade Armando Usai Jadi Komisaris PLN, Rekam Jejaknya Penuh Kontroversi
Jebakan Pekerjaan Rentan: Saat Status 'Pekerja' Tak Menjamin Kesejahteraan
Inilah inti masalahnya. Kenaikan jumlah pekerja ternyata didominasi oleh sektor informal. Data menunjukkan proporsi pekerja informal naik menjadi 59,40 persen pada Februari 2025, sementara pekerja formal justru menyusut.
"Artinya, kenaikan pekerja tidak diikuti dengan perbaikan kualitas pekerjaan," tegas Qisha.
Apa artinya ini bagi kamu? Artinya, semakin banyak orang yang terperangkap dalam pekerjaan rentan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Tidak Ada Kepastian Kontrak: Banyak yang bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Posisi tawarmu lemah dan kamu bisa kehilangan pekerjaan kapan saja tanpa pesangon.
Dominasi Kontrak Jangka Pendek (PKWT): Bahkan di sektor formal, banyak perusahaan lebih memilih Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini menciptakan siklus tak berujung: cari kerja, kerja sebentar, kontrak habis, cari kerja lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN