Suara.com - Orang 'lingkaran inti istana' kini ramai-ramai membantah wacana Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor dan bekerja dari Papua.
Terbaru, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi 'turun gunung' untuk meluruskan informasi yang terlanjur liar di publik, menegaskan narasi tersebut keliru dan bukan bersumber dari perintah langsung Presiden.
Klarifikasi dari Mensesneg ini menjadi bantahan paling kuat hingga saat ini, seolah menjadi upaya untuk memadamkan polemik yang dipicu oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sepekan sebelumnya.
Prasetyo menegaskan peran wapres dalam isu Papua sudah terkunci dalam regulasi, bukan sebuah penugasan personal yang baru dibuat.
"Jadi sebenarnya di dalam, ada undang-undang otonomi khusus Papua. Di dalamnya secara eksplisit dinyatakan percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden," kata Prasetyo saat ditemui di DPR, Rabu (9/7/2025).
Dengan menempatkan Undang-Undang Otonomi Khusus sebagai landasan utama, Prasetyo secara efektif mematahkan narasi bahwa ini adalah sebuah perintah khusus dari Prabowo untuk Gibran.
Ia secara gamblang menyatakan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar.
"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan," sambungnya dengan tegas.
Bantahan tidak berhenti di situ. Prasetyo juga menepis isu bahwa Gibran akan 'pindah kantor' ke Papua.
Baca Juga: Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..
Menurutnya, fasilitas kantor yang disiapkan di Jayapura bukanlah untuk wapres secara personal, melainkan menunjang operasional Tim Percepatan Pembangunan Papua yang memang berada di bawah koordinasi wapres.
"Kalau berkenaan dengan masalah kantor, tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi Kementerian Keuangan. Ada kantor KPKN di Jayapura, itu yang nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini," kata dia.
Dengan kata lain, Gibran tidak akan berkantor secara permanen di Papua, meskipun kunjungan atau rapat koordinasi di sana adalah sebuah keniscayaan dalam perannya.
"Jadi bukan berarti wapres akan berkantor di Papua. Kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," tambah Prasetyo.
Bantahan juga diberikan Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi bukan wapres akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril, Rabu.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..
-
Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru
-
OPM Bakar Gereja dan Rumah Bupati Puncak Papua, Netizen Kompak Colek Gibran: Kapan ke Sana?
-
Mau Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua, Gibran: Saya Siap
-
Gibran Masih Singgung Soal Pemecatan dari PDIP, Guntur Romli Beri Balasan Menohok: Masih Sakit Hati?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar