Ia menjelaskan dasar pernyataannya adalah amanat undang-undang, bukan perintah khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," ungkap Yusril.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan pernyataan awal Yusril yang begitu bombastis pada 2 Juli 2025.
Saat itu, ia menggambarkan penugasan Gibran sebagai langkah strategis yang belum pernah ada sebelumnya.
"Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan untuk menangani masalah Papua. Bahkan kantor wakil presiden juga akan ada di Papua, supaya wakil presiden itu bekerja dari Papua sembari menangani masalah Papua," katanya kala itu.
Kini, narasi itu dibongkar kembali oleh Yusril sendiri dengan penjelasan yang lebih teknis dan konstitusional.
Ia bahkan menegaskan bahwa secara hukum, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah di dua kota yang berbeda.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tegas Yusril.
Gibran sendiri siap
Baca Juga: Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..
Meski telah dibantah, Wapres Gibran saat ditemui di Klaten, Jawa Tengah, Rabu siang, menyatakan fokus pemerintah terhadap isu Papua bukan hal baru.
Karenanya, dirinya akan siap-siap saja bila ditugaskan Presiden Prabowo menangani hal tersebut, atau bahkan berkantor di Papua.
"Oh, itu sebenarnya bukan hal baru, ya. Itu sudah dari zaman Pak Wapres Ma'ruf Amin, dari tahun 2021 mungkin, ya, sudah lama," kata Gibran.
Dia menegaskan, sebagai pembantu presiden, dirinya siap bila harus ditugaskan apa pun oleh Prabowo, termasuk berkantor dan bekerja dari Papua.
"Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saatnya kita mengikuti perintah Presiden. Kita siap," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..
-
Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru
-
OPM Bakar Gereja dan Rumah Bupati Puncak Papua, Netizen Kompak Colek Gibran: Kapan ke Sana?
-
Mau Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua, Gibran: Saya Siap
-
Gibran Masih Singgung Soal Pemecatan dari PDIP, Guntur Romli Beri Balasan Menohok: Masih Sakit Hati?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL