Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Panja Revisi KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pendekatan restoratif terhadap kasus penghinaan presiden telah banyak disuarakan masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus ujaran kebencian terhadap Presiden yang sesungguhnya adalah bentuk kritik.
"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," kata Habiburokhman dalam rapat.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Pasal 77 Revisi KUHAP, yang mengatur jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Salah satu sorotan adalah Pasal 77 huruf a, yang mencakup kasus penghinaan terhadap martabat Presiden, Wakil Presiden, dan kepala negara sahabat.
Habiburokhman mengusulkan agar pasal tersebut turut mencantumkan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice.
Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Baca Juga: Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel
Menurutnya, banyak orang yang akhirnya dipenjara karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap presiden.
"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah setuju agar jenis kasus ini tidak dikecualikan dari mekanisme restorative justice dalam revisi KUHAP.
Menurut Eddy, kasus penghinaan atau defamation law merupakan delik aduan absolut (klacht delict), sehingga memungkinkan diselesaikan secara restoratif.
"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," ujar Eddy.
Selain pembahasan tersebut, Panja juga melakukan revisi mengenai kewenangan tambahan bagi advokat dalam mendampingi kliennya saat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang