Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Panja Revisi KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pendekatan restoratif terhadap kasus penghinaan presiden telah banyak disuarakan masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus ujaran kebencian terhadap Presiden yang sesungguhnya adalah bentuk kritik.
"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," kata Habiburokhman dalam rapat.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Pasal 77 Revisi KUHAP, yang mengatur jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Salah satu sorotan adalah Pasal 77 huruf a, yang mencakup kasus penghinaan terhadap martabat Presiden, Wakil Presiden, dan kepala negara sahabat.
Habiburokhman mengusulkan agar pasal tersebut turut mencantumkan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice.
Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Baca Juga: Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel
Menurutnya, banyak orang yang akhirnya dipenjara karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap presiden.
"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah setuju agar jenis kasus ini tidak dikecualikan dari mekanisme restorative justice dalam revisi KUHAP.
Menurut Eddy, kasus penghinaan atau defamation law merupakan delik aduan absolut (klacht delict), sehingga memungkinkan diselesaikan secara restoratif.
"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," ujar Eddy.
Selain pembahasan tersebut, Panja juga melakukan revisi mengenai kewenangan tambahan bagi advokat dalam mendampingi kliennya saat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri
-
Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi