Suara.com - Sebuah akun Instagram @savesmanfourkotser menghebohkan publik usai mengunggah konten-konten yang mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius di SMAN 4 Kota Serang, Banten.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut ada praktik pelecehan seksual oleh oknum guru, intoleransi, pungutan liar, hingga intimidasi terhadap siswa selama bertahun-tahun tanpa penanganan tegas dari pihak sekolah.
Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman tak menampik pernah terjadi dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah kala dirinya masih menjabat di tahun 2023 lalu.
Namun menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di antara kedua belah pihak.
"Karena kan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dan sudah diselesaikan di tingkat RT. Ngapain buat laporan ke badan kepegawaian gitu (karena sudah selesai)," kata Ade Suparman kepada awak media, Rabu (9/7/2025).
"Si pelaku juga sudah jadi PPPK di tahun kemarin, 2023," imbuhnya.
Hal senada turut disampaikan Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam. Menurutnya, saat ini pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh elemen sekolah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi di sekolahnya.
Ia pun beralasan, pihaknya tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi di lingkungan sekolah lantaran telah terjadi kesepakatan damai di antar korban dan pelaku.
"Inshaallah ke depan tentunya akan melakukan pembinaan, pengawasan, jadi mudah-mudahan tidak terjadi lagi dan itu sudah tidak terlihat. Bukan artinya sesuatu kalau sudah selesai, damai secara kekeluargaan apakah berlanjut? Sok bapak nanya, otomatis enggak kan?," ungkap Nurdiana.
Baca Juga: Tangan Dingin Wapres Gibran di Tanah Papua, Mampukah Bawa Kedamaian?
Di tempat sama, Komite Sekolah SMAN 4 Kota Serang Tb M Hasan Fuad mengungkapkan, saat ini terduga pelaku masih mengajar di lingkungan sekolahnya. Namun ia memberikan jaminan tidak akan ada lagi korban pelecehan seksual selama dirinya menjabat.
"Tolong catat ini, jika seandainya terjadi lagi yang dilakukan oleh yang bersangkutan (oknum guru), maka komite akan paling depan mengusulkan orang tersebut untuk dipecat," kata Tb M Hasan.
"Saya juga menegaskan, kalau oknum itu mengulangi bukan hanya dipecat saja, tapi kami akan menuntut pelaku sesuai dengan hukum negara," imbuhnya.
Dindikbud Banten Lakukan Investigasi
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan guna tidak terjadi fitnah terhadap pihak tertentu.
"Kita telusuri dulu jangan sampai ini ada yang terfitnah. Kita akan lakukan investigasi terkait ini. Jadi saya belum bisa nuduh si A, si B, nanti jadi fitnah," ucap Lukman.
Berita Terkait
-
Tangan Dingin Wapres Gibran di Tanah Papua, Mampukah Bawa Kedamaian?
-
Trauma Amanda Manopo Usai Dilecehkan, Curhatan Pilu Soal Harga Diri Jadi Sorotan
-
Trauma Usai Manggung, Nadin Amizah Ungkap Pelecehan yang Dialaminya!
-
Amanda Manopo Mengalami Pelecehan Seksual Saat Dikerubungi Fans
-
Dedi Mulyadi Dobrak 'Aturan' Kelas 50 Siswa di SMA/SMK Negeri, Demi Pemerataan Pendidikan?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri