Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan di sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto menjelaskan bahwa BAP Wahyu tertanggal 6 Januari 2025 berisi keterangan bahwa Wahyu mendengar obrolan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah soal keterlibatan Hasto.
“Saya (Wahyu) pernah mengobrol dengan Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Obrolan yang saya dengar dan ketahui pada saat itu adalah bahwa pada awalnya Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan jujur pada penyidik KPK, bahwa pada beberapa tahapan pemberian uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Hasto mengutip isi BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Tetapi kemudian mereka merubah keterangan tersebut bahwa uang suap dirubah bukan berasal dari Hasto Kristiyanto," katanya menambahkan.
Menurut Hasto, pernyataan Wahyu itu merupakan keterangan baru yang tidak terdapat dalam fakta persidangan dengan putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020.
Bahkan, lanjut Hasto, keterangan Wahyu itu kemudian dibantah oleh pernyataan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio, dan Rahmat Tony Daya yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang Hasto.
“Pertanyaannya, mengapa Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?” ucap Hasto.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa BAP Wahyu Setiawan nomor 27 butir 2 menunjukkan dana suap yang diterimanya dari dua perkara yang berbeda sebesar Rp.200 juta digunakan untuk renovsi rumah di Banjarnegara.
Baca Juga: Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
Kemudian pada BAP yang sama, nomor 72, halaman 32 dari 34, lanjut Hasto, terdapat fakta bahwa saat menjadi KPK, Wahyu mencairkan dana deposito sebesar Rp 4 miliar.
“Kedua fakta di atas menjadi alasan pemanggilan Wahyu Setiawan pada bulan Desember 2023 dengan perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Hasto.
“Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan ini,” tandas dia.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Berita Terkait
-
Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor
-
'Sampai Pegal-pegal' Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman, Hasto Siap Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa Berisi Imajinasi, Asumsi, dan Kebencian
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
-
Viral Petugas Dipecat Gara-gara Tumbler Penumpang, Ini Klarifikasi KAI Commuter
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa