Suara.com - Kabar gembira yang datang beberapa waktu lalu masih terus membawa banyak manfaat, yakni BSU. Bantuan Subsidi Upah yang diterima pekerja ini dianggap jadi rejeki di tengah himpitan ekonomi. Maka agar tak ketinggalan, Anda harus tahu cara cek BSU lewat aplikasi Pospay.
Sebelumnya, BSU disalurkan lewat Bank Himbara dan Kantor Pos. Hal ini berlaku bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dan penerima yang datanya termasuk dalam kategori penyaluran lewat pos.
Namun demikian untuk mengecek status penerima BSU, Anda dapat mengeceknya lewat aplikasi Pospay. Aplikasi ini dikelola oleh PT Pos Indonesia, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan yang berkaitan dengan PT Pos Indonesia.
Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Untuk bisa melakukan pengecekan status BUS via aplikasi Pospay, Anda dapat mengikuti langkah sederhana berikut ini.
Pertama, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
Kedua, buka aplikasi Pospay
Ketiga, klik ikon huruf āiā dengan warna oranye di bagian kanan bawah layar utama
Keempat, klik logo Bantuan Sosial
Kelima, akan muncul keterangan Jenis Bantuan
Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay dan Pengambilan di Kantor Pos
Keenam, di kolom Silahkan Pilih Jenis Bantuan, klik Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Ketujuh, masukkan NIK KTP, kemudian klik Cek Status Penerima
Kedelapan, jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTP
Kesembilan, klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
Kesepuluh, lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, kemudian klik Lanjutkan
Kesebelas, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos terdekat
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang