Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengirim sinyal keras kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Setelah 122 hari berlalu sejak rumahnya digeledah, KPK kini membuka kemungkinan menjemput paksa Ridwan Kamil jika terus mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Ancaman ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Tanak menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).
Ia bahkan menggambarkan langkah tegas yang bisa diambil penyidik jika panggilan KPK terus diabaikan. Menurutnya, upaya paksa bisa dilakukan setelah panggilan ketiga tidak diindahkan.
“Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali (tidak hadir, red.) bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama. KPK terakhir kali melakukan tindakan hukum signifikan terhadap Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dengan menggeledah rumahnya dan menyita sebuah sepeda motor.
Kasus korupsi di Bank BJB periode 2021-2023 ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 222 miliar. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta beberapa pengendali agensi periklanan.
Tag
Berita Terkait
-
Pejabat Wajib Tahu! KPK Ungkap Kemampuan Sadap WA, Kirim Porno Pasti Ketahuan
-
Belum Ada Dana Pencegahan dan Penindakan Korupsi, KPK Minta Tambahan Anggaran Rp1,34 T Buat 2026
-
Gubernur Khofifah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Apa Statusnya?
-
Ada Pejabat Ngaku Gaji Tak Cukup, Pimpinan KPK Ngomel: Masih Banyak Rakyat Kita yang Jelata
-
Ketua KPK Ungkap Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim: Sekalian Kasus Lamongan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran