Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat penegakan HAM di Indonesia.
Ia membantah keras anggapan bahwa revisi tersebut justru akan melemahkan marwah penegakan hak asasi.
"Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik, tidak bisa diperdebatkan," kata Pigai pada acara kick-off revisi UU HAM yang digelar di Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Pigai mengemukakan, salah satu poin krusial dalam penguatan tersebut adalah soal kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Fokus utamanya adalah membuat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM menjadi bersifat wajib dan mengikat untuk dijalankan oleh semua pihak.
Hal ini berkaca dari banyaknya rekomendasi penting hasil penyelidikan Komnas HAM yang kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
"Revisi untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi," ujar Pigai.
Menurutnya, Komnas HAM perlu diberikan kewenangan lebih.
Selama ini, batas kewenangan lembaga tersebut dalam menangani aduan dugaan pelanggaran HAM hanya sampai pada tahap penyelidikan, yang hasilnya dituangkan dalam sebuah rekomendasi tanpa kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi
"Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final," jelas Pigai.
Pigai melanjutkan, nantinya sifat rekomendasi Komnas HAM dapat dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib, yang didasarkan pada putusan sidang paripurna seluruh komisioner Komnas HAM.
Kedua, rekomendasi bersifat biasa yang cukup diputuskan oleh satu orang komisioner.
"Itu teknis saja. Akan diatur dalam perpres atau peraturan teknis. Tapi bahwa penyusunan undang-undang ini memberi penguatan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN