Suara.com - DPR dan Pemerintah sepakat menghapus usulan ketentuan soal Mahkamah Agung (MA) tak bisa jatuhkan hukuman lebih berat dari Pengadilan ke terdakwa dari DIM Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan itu sebelumnya ada di DIM Revisi KUHAP nomor 1531 yaitu Pasal 293 ayat (3).
Pasal tersebut berbunyi; dalam hal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya sudah disepakati.
Kesepakatan penghapusan ketentuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Saya selaku Ketua Komisi dan Ketua Panja menyampaikan kesepakatan para seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya, sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III Habiburokhman.
Untuk itu, ia memastikan dalam KUHAP baru nanti tidak ada kententuan yang mengatur MA tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.
"Jadi DIM tersebut Pasal 293 Ayat 3 tersebut sudah dihapus," ujarnya.
Nantinya, kata dia, MA bisa sesuai hati nurani keyakinannya dalam memutuskan hukuman tak terpaku pada aturan di KUHAP.
"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!
Untuk diketahui, DPR bersama Pemerintah memang sedang menggodok Revisi KUHAP. Revisi KUHAP ditargetkan rampung sebelum 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata