Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis anggapan jika pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik.
Ia mengklaim, jika proses penyusunan Revisi KUHAP telah dilakukan secara terbuka hingga melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.
“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, banyak pasal dalam Revisi KUHAP yang berasal dari masukan masyarakat.
Ia pun meminta publik untuk menilai apakah DPR benar-benar menjalankan partisipasi atau tidak.
“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” ujarnya.
Ketika disinggung soal munculnya draf Revisi KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR.
“Ya silakan, masukkan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, jika pemerintah sudah juga melibatkan publik secara luas dalam penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
Baca Juga: Impunitas Advokat Disepakati Masuk dalam Pasal Revisi KUHAP
“Ketika kami menyusun DIM pemerintah untuk menanggapi DIM dari DPR, itu kami melakukan diskusi yang melibatkan publik luar biasa," kata Eddy.
Dia menambahkan, mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, sampai perguruan tinggi seluruh Indonesia lewat zoom meeting pada 28 Mei. Waktu itu sampai live streaming.
Habiburokhman kemudian menekankan bahwa klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan Revisi KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.
“Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (10/7/2025).
Pembahasan selesai hanya dalam kurun 2 hari saja terhitung sejak Rabu (9/7) kemarin. Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.
Berita Terkait
-
Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi
-
Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak