“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, bahwa seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan.
Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, dan 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menindaklanjuti Revisi KUHAP.
Nantinya, tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.
“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi,” katanya.
Meski DIM telah selesai, Habiburokhman belum bisa memastikan kapan target penyelesaian perumusan draf RUU KUHAP hasil pembahasan panja tersebut.
Ia berharap semua bisa sesegera mungkin agar bisa disahkan di tingkat I kemudian di tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: Impunitas Advokat Disepakati Masuk dalam Pasal Revisi KUHAP
“Kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja. Karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi
-
Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika